Curi Mobil di Bandung, Satu Tewas dan Dua Pelaku Cidera Usai Tabrakan di Purwakarta

- Mobil pikap dicuri dari Terminal Antapani
- Para pencuri berencana membawa kabur mobil ke Jakarta, namun mengalami kecelakaan di Purwakarta
- Pelaku yang tertangkap terancam hukuman 8 tahun penjara
Bandung, IDN Times - Dua pelaku pencurian mobil di kawasan Jalan Terusan Jakarta terpaksa menjalani perawatan setelah kendaraan hasil kejahatannya mengalami tabrakan di daerah Kabupaten Purwakarta.
Kasus pencurian itu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Ada tiga pelaku dalam kasus pencurian mobil tersebut. Namun, satu pelaku meninggal dunia saat membawa kabur kendaraanya menuju Jakarta akibat tabrakan di daerah Kabupaten Purwakarta.
1. Mobil dicuri dari Terminal Antapani

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, para pencuri itu membawa kabur kendaraan mobil pikap yang sedang terparkir di kawasan Terminal Antapani. Pemilik yakni Edwin (50 tahun), ketika hendak membuka tokonya menemukan kendaraannya sudah tidak pada tempatnya alias hilang.
"Pada saat pelapor akan membuka toko sekitar pukul 7 pagi, pelapor mendapati bahwa mobil yang terparkir di terminal tersebut sudah tidak ada. Dia sempat mencari keberadaan tersebut, akan tetapi tidak ditemukan," kata Anton saat ditemui di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).
2. Sempat bawa kabur sampai purwakarta

Di saat yang bersamaan, para pencuri itu berencana membawa kabur mobil pikap ke daerah Jakarta. Namun, dalam perjalanannya, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di daerah Purwakarta.
Satu dari tiga pencuri yakni U, tewas di tempat, sementara sisanya, G dan L, mengalami luka dan diamankan pihak kepolisian. Berikutnya, para pelaku itu menjalani perawatan di rumah sakit, untuk kemudian diproses hukum.
Anton menjelaskan, nasib sial dialami para pelaku justru saat sedang beraksi. Berdasarkan keterangan pelaku, pengemudi mobil curian itu baru belajar menyetir, sehingga terjadi insiden tabrakan saat dalam perjalanan ke Jakarta.
"Dia mau dibawa ke arah sana (Jakarta), untuk dicari mungkin penadah. Tapi di perjalanan, pelaku karena yang membawa mobil informasinya masih belajar, belum mahir (menyetir), belum mahir mengendarai, kemudian dia menabrak di suatu kecelakaan, sehingga mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia untuk yang drivernya," kata Anton.
3. Terancam hukuman 8 tahun

Adapun para pelaku, kata Anton, sudah dua kali menjalani aksi pencurian dengan wilayah yang berbeda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

















