Pemprov Jabar Resmi Berlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP

- Pemprov Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu KTP pemilik pertama, berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
- Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, cukup membawa STNK serta KTP penguasa kendaraan saat membayar pajak.
- Dedi juga menyoroti dugaan pungutan liar di layanan pajak dan Jembatan Cirahong, memastikan tindakan tegas terhadap pelaku serta menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan bagi masyarakat.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut mengeluarkan surat Surat Edaran (SE) untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa harus memiliki identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.
Dalam SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang diterbitkan Senin (6/4/2026) yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan.
1. Masyarakat cukup membawa STNK saja
Pemprov Jabar turut memberi kemudahan kepada pemilik kendaraan baik pribadi, maupun badan usaha dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus disertakan KTP pemilik pertama.
"Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotor," tulis Dedi dalam edaran tersebut yang dikutip Senin (6/4/2026).
Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama ini, dikatakan Dedi mulai berlaku efektif sejak edaran diterbitkan.
2. Dedi Mulyadi geram ada dugaan pungli pajak kendaraan di Bandung Barat

Sebelumnya, Dedi turut murka karena ada dugaan pungutan liar terjadi dalam pelayanan publik seperti di Kabupaten Bandung Barat dimana video dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil viral di media sosial.
Seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan. Video itu diunggah di salah satu akun TikTok yang mana dalam rekaman itu disebutkan ada biaya tambahan untuk "nembak" KTP pemilik asli kendaraan.
Adapun petugas turut menjelaskan biaya ini muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama sangat pemilik kendaraan saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi. Atas peristiwa itu, Dedi Mulyadi memastikan, akan segera menindaklanjuti dugaan Pungli tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat," kata Dedi, Sabtu (4/4/2026).
3. Jangan sampai ada biaya tambahan

Dedi menegaskan, pelayanan pajak kendaraan terhadap masyarakat jangan sampai diperslit dan tidak diperbolehkan ada petugas memungut biaya sepeserpun terhadap masyarakat. Menurutnya, tugas pemerintah adalah memudahkan warga saat membayar pajak, bukan sebaliknya.
"Tidak boleh ada biaya tambahan yang memperberat," tegasnya.
Kemudian, Dedi juga menanggapi adanya dugaan pungli terhadap pengendara motor viral di media sosial. Adapun peristiwa ini terjadi di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya yang mana seorang pria terlihat meminta uang kepada setiap pengendara motor sebelum melintas.
Dedi memastikan akan menindak tegas praktik Pungli terhadap pengendara motor di Jembatan Cirahong.
"Dan apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat," kata dia.



















