Pengusaha Elpiji Bandung Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp2 Miliar

- Seorang pengusaha elpiji asal Bandung, RG, ditetapkan sebagai tersangka setelah gagal melunasi utang Rp2 miliar kepada rekannya yang awalnya dipinjam untuk menebus tanah di Jakarta.
- RG beberapa kali meminta tambahan dana hingga total mencapai Rp2 miliar dan memberikan cek kosong sebagai jaminan, namun tidak pernah melakukan pembayaran sesuai janji.
- Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat, dan kini RG resmi ditahan sementara pihak korban menuntut kepastian hukum atas kerugian yang dialami.
Bandung, IDN Times - Kasus utang piutang miliaran rupiah dilakukan seorang pengusaha elpiji asal Bandung, RG, kepada rekannya. Akibat utang yang tak dibayar dia dilaporkan ke Polda Jabar dan sekarang harus mendekam di sel tahanan polisi.
Kuasa hukum korban, Regan Jayawisastra menuturkan, Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan RG di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022. Dalam pertemuan tersebut, pelaku disebut meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.
"Ia juga menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi setelah tanah itu terjual, dengan estimasi waktu 1 hingga 2 bulan," kata Regan ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).
1. Peminjaman dilakukan berulang

Tiga hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2022, Korban mentransfer uang sebesar Rp800 juta ke rekening RG. Namun, tak lama berselang, RG kembali meminta tambahan dana. Pada 18 November 2022, ia menghubungi korban saat sedang bermain golf.
"Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta tambahan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan membutuhkan biaya tambahan untuk pengurusan tanah yang sama," kata dia.
2. Pelaku beri cek kosong untuk bayar utang

Permintaan itu kembali dipenuhi. Pada 21 November 2022, Korban mentransfer Rp1,2 miliar. Dengan demikian, total dana yang diberikan mencapai Rp2 miliar.
“Namun hingga saat itu tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” ujar Regan saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).
Pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di Pacific Place Jakarta. Dalam pertemuan itu, RG memberikan cek senilai Rp2 miliar, tapi pelaku meminta agar cek tersebut tidak langsung dicairkan, dengan alasan dana di rekeningnya belum tersedia dan ia akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022.
Hingga 9 Juni 2025, menurut Regan, tidak ada pembayaran sama sekali maupun pemberitahuan dari pelaku kepada korban. “Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” katanya.
3. Tuntut kepastian hukum bagi pelaku

Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. RG pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Regan menegaskan langkah hukum ini ditempuh karena kliennya merasa dirugikan dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” kata dia.


















