Penghayat STJ Diminta Tandatangani Surat, Sebut Kebakaran Itu Musibah

- Kasus pembakaran padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Tasikmalaya menarik perhatian Pemprov Jabar setelah insiden dilakukan massa pada 1 April 2026.
- Anggota STJ mengaku diminta aparat menandatangani surat yang menyebut kebakaran sebagai musibah, namun mereka menolak sebelum proses hukum selesai.
- Kesbangpol Jabar menjelaskan peristiwa bermula dari konten media sosial STJ yang dianggap meresahkan warga, meski sebelumnya sudah ada upaya mediasi oleh MUI dan pemerintah setempat.
Bandung, IDN Times - Kasus pembakaran padepokan penghayat kepercayaan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Kampung Babakan Salak Desa Purwarahayu, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pembakaran tersebut terjadi pada 1 April 2026 oleh sekelompok massa.
Saat ini, sejumlah anggota penghayat STJ pun masih takut untuk beraktivitas bahkan ada yang sembunyi agar tidak mendapatkan perbuatan buruk dari kelompok yang melakukan pembakaran.
Salah satu anggota STJ, sebut saja Amran (bukan nama sebenarnya), menuturkan bahwa salah satu penghayat STJ didatangi aparat untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa kejadian pembakaran beberapa hari kemarin adalah sebuah musibah.
"Ini anggota didatangi seperti polisi untuk minta tanda tangan dan bilang kalau ini (kebakaran) musibah. Jadi dipaksa bahwa ini ma kecelakaan," kata Amran, Selasa (7/4/2026) malam.
Namun, dia setelah berdiskusi dengan anggota kelompok STJ lainnya, mereka sepakat bahwa tidak ada tanda tangan dalam bentuk apapun sebelum kasus ini selesai di ranah hukum.
"Ini harus jadi peringatan bahwa hukum tidak boleh diperjuabelikan dan tidak boleh ditekan oleh ormas (organisasi masyarakat)," ujarnya,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut angkat bicara mengenai kasus pembakaran bangunan padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) oleh massa di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/4/2026) malam.
Kepala Kesbangpol Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, sebelum terjadinya peristiwa pembakaran bangunan milik padepokan tersebut masyarakat merasa kurang nyaman dengan konten media sosial yang diproduksi kemudian disebarluaskan oleh STJ.
"Terkait kejadian itu terjadi hari Rabu, memang sebelum kejadian itu sudah ada aktivitas yang akhirnya masyarakat melakukan hal itu. Jadi aktivitas itu mulai dari aktifnya konten TikTok dan lebih banyak di media sosial," ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).
Wahyu sendiri belum mendapatkan konfirmasi pasti konten mana saja yang dirasakan mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Hanya saja, kejadian ini berawal dari postingan media sosial Padepokan STJ.
Bahkan, saat itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sudah melakukan perundingan antara pengurus padepokan dengan masyarakat. Namun, kemudian massa malah membakar bangunan milik STJ itu.
"Kemudian karena ada statemen yang dianggap masyarakat itu meresahkan, sebetulnya itu sudah dimediasi oleh MUI, Desa, Kecamatan, itu sudah dilakukan mediasi. Tapi memang ternyata statemen yang ada akhirnya masyarakat seolah tersulut untuk melakukan tindakan itu," kata dia.


















