Pemprov Jabar Jelaskan Kronologi Pembakaran Padepokan STJ Tasikmalaya

- Pemprov Jabar melalui Kesbangpol menjelaskan pembakaran padepokan STJ Tasikmalaya dipicu keresahan warga terhadap konten media sosial yang dibuat oleh pihak STJ.
- Sebelum insiden, MUI dan pemerintah setempat sudah melakukan mediasi antara masyarakat dan pengurus STJ, namun pernyataan yang dianggap meresahkan tetap memicu aksi massa membakar bangunan.
- Setelah kejadian, anggota STJ dilaporkan bersembunyi karena intimidasi, sementara pemerintah daerah memastikan situasi terkendali dan tidak ada tindakan lanjutan yang mengganggu ketertiban umum.
Bandung, IDN Times - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut angkat bicara mengenai kasus pembakaran bangunan padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) oleh massa di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/4/2026) malam.
Kepala Kesbangpol Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, sebelum terjadinya peristiwa pembakaran bangunan milik padepokan tersebut masyarakat merasa kurang nyaman dengan konten media sosial yang diproduksi kemudian disebarluaskan oleh STJ.
"Terkait kejadian itu terjadi hari Rabu, memang sebelum kejadian itu sudah ada aktivitas yang akhirnya masyarakat melakukan hal itu. Jadi aktivitas itu mulai dari aktifnya konten TikTok dsn lebih banyak di media sosial," ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).
1. MUI sudah melakukan mediasi sebelumnya

Wahyu sendiri belum mendapatkan konfirmasi pasti konten mana saja yang dirasakan mengganggu ketertiban masyarakat setempat. Hanya saja, kejadian ini berawal dari postingan media sosial Padepokan STJ.
Bahkan, saat itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sudah melakukan perundingan antara pengurus padepokan dengan masyarakat. Namun, kemudian massa malah membakar bangunan milik STJ itu.
"Kemudian karena ada statemen yang dianggap masyarakat itu meresahkan, sebetulnya itu sudah dimediasi oleh MUI, Desa, Kecamatan, itu sudah dilakukan mediasi. Tapi memang ternyata statemen yang ada akhirnya masyarakat seolah tersulut untuk melakukan tindakan itu," kata dia.
2. Pastikan tidak ada gangguan lainnya setelah pembakaran

Setelah peristiwa pembakaran ini, Wahyu mendapatkan konfirmasi dari pemerintah setempat sudah melakukan koordinasi dan mediasi hingga akhirnya tidak ada tindakan lainnya yang membuat adanya gangguan kepada masyarakat lain.
"Namun demikian dari pemerintah Tasikmalaya sudah merespon itu dan memediasi, sehingga tidak ada keberlanjutan dari permasalahan," ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa ini turut membuat para anggota STJ mengalami ketakutan, mereka meninggalkan padepokan dan sampai sekarang bersembunyi karena menghindari terjadinya korban penganiayaan.
Salah satu anggota STJ, sebut saja Amran (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa dia sekarang harus kabur dari Tasikmalaya dan bersembunyi. Dari informasi yang diterimanya, kelompok yang melakukan pembakaran masih melakukan intimidasi dan mencari siapa saja anggota dan pengurus dari STJ.
"Kondisinya ini belum kondusif. Ini (saya) masih bersembunyi karena ada teman saya juga masih mendapatkan intimidasi," kata dia saat dihubungi, Senin (6/4/2026).
3. Penghayat kepercayaan dilindungi negara

Dia menuturkan, kasus ini sebenarnya berawal dari urusan pribadi saudara Khobir yang menjabarkan beberapa hal di akun media sosial Tiktok. Namun, video tersebut kemudian viral dan dianggap menjabarkan mengenai penistaan agama.
Padahal dalam diskusi di media sosial tersebut banyak juga penghayat kepercayaan yang lain ikut menjabarkan berbagai macam hal. Dari video tersebut kemudian ada pihak tidak senang dan mencari Khobir.
Namun, karena tidak mendapatkannya, sekelompok orang yang mendatangi pandepokan lantas melakukan pembakaran. Beruntung anggota STJ yang juga keluarga Khobir di sekitar bangunan padepokan tidak menjadi korban.
"Jadi STJ ini memang sekupnya kecil, seperti keluarga. Kami mempelajari mengenai kepercayaan lain atau ajara leluhur. Jadi apa salahnya," kata Amran.
Menurutnya, sebelum pembakaran pada Rabu pagi ada seseorang yang datang ke padepokan untuk mencari pengurus STJ khususnya Khobir. Setelah itu pada siang hari datangnya sekitar 25-30 orang dari berbagai kelompok merangsak ke kawasan padepokan.
Mereka mencari Khobir untuk meminta penjelasan. Namun, karena lama menunggu dan tidak juga mendapatinya, kelompok tersebut kemudian melakukan pembakaran.
"Mereka bilangnya mau silaturahmi tapi keluar kata-kata seperti iblis, setan, jadi Khobir juga ga mau nemuin," kata dia.
Sekedar informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, penghayat kepercayaan di Indonesia dijamin hak konstitusionalnya. Mereka juga berhak mencantumkan penghayat kepercayaan dalam KTP, tidak lagi diberikan tanda (-).

















