Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Manfaatkan Pembiayaan Syariah, Intip Cerita Pemberdayaan Usaha Mikro

Manfaatkan Pembiayaan Syariah, Intip Cerita Pemberdayaan Usaha Mikro (Dok. IDN Times)
Manfaatkan Pembiayaan Syariah, Intip Cerita Pemberdayaan Usaha Mikro (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Prinsip syariah sebagai fondasi pembiayaan usaha ULaMM Syariah dijalankan berdasarkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
  • Kisah nasabah yang membangun ekosistem usaha berkelanjutan, seperti Suwondo, nasabah PNM asal Kopeng, Magelang, Jawa Tengah.
  • Peran ULaMM Syariah dalam ketahanan pangan lokal dengan menciptakan rantai perdagangan yang saling terhubung dan berkelanjutan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – Upaya penguatan ekonomi kerakyatan terus menjadi perhatian di tengah tantangan ketahanan pangan dan keberlanjutan usaha mikro. Di berbagai daerah, skema pembiayaan yang adil dan inklusif menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha kecil dapat bertahan sekaligus berkembang.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) menjadi contoh salah satu instrumen pembiayaan yang tidak hanya berfokus pada penyaluran modal. Sejak diluncurkan pada Agustus 2008, ULaMM dirancang untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil melalui pendampingan yang berkelanjutan.

Dalam perjalanannya, PNM juga mengembangkan ULaMM Syariah sebagai alternatif pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah. Skema ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan keuangan yang transparan, adil, dan selaras dengan kebutuhan pelaku usaha ultra mikro hingga kecil.

Hingga Desember 2024, tercatat 73 persen dari total pembiayaan PNM disalurkan melalui akad syariah, baik lewat program Mekaar Syariah maupun ULaMM Syariah. Angka ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pembiayaan berbasis nilai etika dan keberlanjutan.

1 Prinsip syariah sebagai fondasi pembiayaan usaha

ilustrasi perbankan syariah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi perbankan syariah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

ULaMM Syariah dijalankan berdasarkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Prinsip transaksi yang diterapkan mengedepankan kesepakatan bersama serta kewajiban memenuhi akad yang telah disepakati.

Skema pembiayaan ini terbebas dari unsur riba, maysir, dan gharar, serta menempatkan etika sebagai landasan utama dalam setiap transaksi. Salah satu akad yang digunakan adalah murabahah, yakni pembiayaan berbasis jual beli dengan harga dan margin keuntungan yang disepakati secara transparan.

Sekretaris Perusahaan PNM, Lalu Dodot Patria Ary, menegaskan bahwa pendekatan ini dirancang untuk memberi rasa aman bagi nasabah.

“Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana ULaMM tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (31/12/2025).

2 Kisah nasabah yang membangun ekosistem usaha berkelanjutan

Manfaatkan Pembiayaan Syariah, Intip Cerita Pemberdayaan Usaha Mikro (Dok. IDN Times)
Manfaatkan Pembiayaan Syariah, Intip Cerita Pemberdayaan Usaha Mikro (Dok. IDN Times)

Penerapan ULaMM Syariah dapat dilihat dari kisah Suwondo, nasabah PNM asal Kopeng, Magelang, Jawa Tengah. Melalui pembiayaan syariah, ia mengembangkan berbagai lini usaha, mulai dari minimarket DD Mart hingga rumah pembibitan dan penanaman sayuran organik.

Tidak berhenti pada pengembangan usaha pribadi, Suwondo juga melibatkan nasabah PNM Mekaar di sekitarnya sebagai petani sayur dan peternak ayam petelur. Model usaha ini membuka lapangan kerja sekaligus memperkuat jaringan ekonomi di tingkat lokal.

Menurut Lalu Dodot, praktik semacam ini mencerminkan tujuan utama ULaMM Syariah. “Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana ULaMM tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan,” kata dia.

3 Peran ULaMM Syariah dalam ketahanan pangan lokal

ilustrasi saham syariah (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi saham syariah (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil produksi dari ekosistem usaha Suwondo tidak hanya dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga. Telur dari peternakan ayam petelur dipasarkan kembali melalui DD Mart, menciptakan rantai perdagangan yang saling terhubung dan berkelanjutan.

Model sirkular ini memperlihatkan bagaimana pembiayaan syariah dapat mendorong ketahanan pangan berbasis komunitas. Usaha mikro tidak hanya menjadi objek pembiayaan, tetapi juga aktor penting dalam menjaga ketersediaan pangan di tingkat lokal.

PNM menilai pendekatan tersebut sejalan dengan visi perusahaan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah dan memperluas layanan syariah, menciptakan dampak yang lebih luas untuk ekonomi kerakyatan di Indonesia,” tutup Lalu Dodot Patria Ary.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

HIPMI Dorong Pemkot Bandung Siapkan Solusi Pertumbuhan UMKM di 2026

31 Des 2025, 18:29 WIBNews