Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bagi Warga Kota Bandung, Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Dipidanakan

Bagi Warga Kota Bandung, Ngabuburit di Rel Kereta Bisa Dipidanakan
(Istimewa)
Intinya Sih
5W1H
  • PT KAI Daop 2 Bandung menegaskan larangan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta, termasuk ngabuburit, karena area tersebut bukan ruang publik dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
  • Selama Ramadan 2026, ditemukan warga masih berkumpul di rel setelah sahur atau menjelang buka puasa, padahal kereta tetap beroperasi dengan kecepatan tinggi tanpa bisa berhenti mendadak.
  • KAI melakukan patroli rutin, sosialisasi bahaya rel, serta menggandeng komunitas dan aparat wilayah; pelanggar dapat dipidana tiga bulan atau didenda hingga Rp15 juta sesuai UU Perkeretaapian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingat kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, baik itu ngabuburit dan kegiatan lainnya. Warga yang kedapatan melakukan aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, jalur kereta api bukan sebuah ruang publik yang bisa dijadikan berbagai macam kegiatan. Masyarakat yang beraktivitas di rel dapat membahayakan keselamatan.

"Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan," kata Kuswardojo, Jumat (20/2/2026).

1. Masyarakat diminta tidak nongkrong di rel kereta api

IMG-20260221-WA0010.jpg
(Istimewa)

Selama bulan Ramadan 2026, KAI Daop 2 Bandung kata Kuswardojo mendapati masyarakat yang kerap berkumpul setelah sahur maupun ngabuburit di jalur rel kereta api. Padahal, di dua waktu itu ada kereta api yang beroperasi secara normal dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak bisa melakukan pengereman seketika.

"Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama," ujarnya.

2. Patroli akan terus dilakukan secara massif

IMG-20260117-WA0021.jpg
(Humas/KAI Daop 2 Bandung)

Kuswardojo menambahkan, Daop 2 Bandung turut melakukan kegiatan patroli secara rutin dan mensosialisasikan bahaya beraktivitas di jalur rel kereta api ke masyarakat.

Kemudian, KAI Daop 2 Bandung juga mengajak komunitas dan berkomunikasi ke aparat kewilayahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.

"Ini kami lakukan sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat," tuturnya.

3. Masyarakat melanggar aturan bisa dikenakan pidana

IMG-20260117-WA0022.jpg
(Humas/KAI Daop 2 Bandung)

Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat 1 berbunyi setiap orang tidak boleh berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Apabila melanggar, mereka bisa terkena sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More