Ekologi Taman Nasional Gunung Ciremai Terancam Praktik Sadap Pinus

- Aliansi Kuningan untuk Alam Raya (AKAR) menolak praktik penyadapan getah pinus di Taman Nasional Gunung Ciremai yang diduga tanpa izin resmi dan mendesak penegakan hukum menyeluruh.
- Aktivis menilai penyadapan tidak sesuai standar berpotensi merusak ekosistem, menurunkan daya serap air, serta meningkatkan risiko longsor di kawasan konservasi strategis Jawa Barat tersebut.
- Selain isu legalitas, muncul dugaan intimidasi terhadap aktivis lingkungan; pemerintah daerah berjanji menjamin perlindungan dan memastikan pengelolaan kawasan tetap sesuai prinsip konservasi.
Kuningan, IDN Times - Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat terus menguat. Sejumlah organisasi mahasiswa dan komunitas pecinta alam mendesak aparat penegak hukum menghentikan aktivitas yang dituding berlangsung tanpa dasar perizinan resmi serta menelusuri rantai distribusi hasil sadapan hingga ke pihak penampung.
Aksi yang digalang Aliansi Kuningan untuk Alam Raya (AKAR) itu menilai pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di dalam kawasan taman nasional wajib memiliki dasar kerja sama yang sah dengan otoritas pengelola. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan konservasi sumber daya alam.
1. Desakan penegakan hukum

Aktivis AKAR, Amalo, mengatakan aparat tidak cukup hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga perlu menelusuri alur distribusi getah pinus yang diduga diperoleh dari kawasan konservasi.
Menurutnya, penegakan hukum harus mencakup aktor yang menampung dan memperdagangkan hasil sadapan. “Kami meminta ada penelusuran menyeluruh. Jika tidak ada perjanjian kerja sama resmi, maka aktivitas itu patut diduga melanggar aturan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Sorotan publik, kata dia, menguat setelah beredar informasi kalau penyadapan telah berlangsung sejak 2021 di lereng Gunung Ciremai yang masuk zona taman nasional. Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai daerah tangkapan air, habitat satwa liar, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat di Kabupaten Kuningan dan Majalengka.
2. Risiko ekologis kawasan konservasi

AKAR menilai teknik penyadapan yang tidak sesuai standar berpotensi merusak batang pinus dan menurunkan kualitas tegakan hutan. Koakan berlebihan pada batang pohon dikhawatirkan mengganggu kesehatan vegetasi dan memicu dampak lanjutan terhadap keseimbangan ekosistem.
Amalo menegaskan, kerusakan vegetasi di lereng gunung dapat berimbas pada penurunan daya serap air dan meningkatkan risiko longsor, terutama pada musim hujan.
Ia juga menekankan, persoalan ini bukan sekadar isu ekonomi pemanfaatan hasil hutan, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlanjutan fungsi hidrologis kawasan.
"TNGC selama ini dikenal sebagai benteng ekologis di wilayah timur Jawa Barat. Selain menjadi habitat berbagai satwa liar, kawasan ini juga menopang kebutuhan air masyarakat di sekitarnya. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya dinilai harus berada dalam koridor hukum dan prinsip konservasi," ujarnya.
3. Dugaan intimidasi aktivis

Selain persoalan legalitas, massa aksi juga menyoroti dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap praktik penyadapan tersebut. Mereka meminta jaminan perlindungan agar ruang kebebasan berpendapat dalam isu lingkungan tetap terjaga.
AKAR menilai intimidasi terhadap pegiat lingkungan berpotensi mencederai iklim demokrasi lokal. Mereka meminta aparat memastikan tidak ada tekanan terhadap warga atau mahasiswa yang menyuarakan kepedulian terhadap kelestarian kawasan.
Isu ini turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Para aktivis berharap ada langkah konkret untuk menjamin keamanan pihak yang menyampaikan aspirasi. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai. Ia juga menyesalkan adanya dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan.
“Saya menyesalkan kejadian tersebut dan berharap tidak terulang. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Terkait polemik penyadapan, Dian menyebut pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam enam bulan terakhir guna meminta kejelasan kebijakan pengelolaan kawasan dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan komitmen Kuningan sebagai kabupaten konservasi yang arah pembangunannya harus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Taman Nasional Gunung Ciremai belum memberikan penjelasan rinci mengenai status legalitas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan. Namun, pengawasan kawasan taman nasional disebut terus dilakukan untuk mencegah pemanfaatan sumber daya tanpa izin.


















