Hari Ini, 13 Warga Jabar Korban TPPO di NTT Bakal Dijemput

- Pemprov Jawa Barat dan Polda Jabar menjemput 13 perempuan korban TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka, NTT, setelah kasusnya terungkap lewat unggahan video di media sosial.
- Para korban direkrut dengan janji gaji tinggi namun dijerat sistem utang oleh pemilik pub; kepolisian memastikan pendampingan dan keamanan selama proses pemulangan ke daerah asal.
- Pemprov Jabar menegaskan komitmen melindungi warganya serta mendorong agar pelaku perdagangan orang dihukum berat sesuai hukum yang berlaku.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) berencana melakukan penjemputan pada 13 perempuan yang menjadi korban tindak pindana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban berasal dari Bandung, Indramayu, dan Cianjur. Identitas mereka adalah IN (18), GAT (20), YAP (23), PN (20), BSN (21), SS (31), CN (25), JTP (18), DO (19), R (22), TRA (21), SK (29), dan N (20).
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan melalui keterangan resmi dikutip IDN Times.
Hendra menuturkan, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan.
1. Berawal dari viral di medsos

Dia menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon cepat Polres Sikka mendapati unggah video di media sosial di mana karyawan tempat karaoke mengalami ancaman fisik dan serangan verbal. Tim kepolisian kemudian langsung melakukan razia di lokasi tersebut.
Hasilnya, ditemukan 13 warga Jawa Barat yang berasal dari Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, dan Cianjur bekerja di sana. Mayoritas sudah berusia dewasa di atas 17 tahun, tapi tim di lapangan masih mendalami adanya indikasi pekerja di bawah umur.
"Berdasarkan pendalaman awal, ditemukan pola yang merugikan para pekerja di mana ada iming-iming gaji tinggi sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan. Mereka juga pakai sistem utang atau ikatan, di mana biaya transportasi dan akomodasi dari awal sudah diperhitungkan sebagai beban pekerja oleh pemilik pub," papar Hendra.
2. Jadi perhatian serius pemda

Polda Jabar bersama Pemerintah Daerah tengah menyusun strategi pemulangan yang matang. Kapolda melalui unit PPA memastikan agar pemulangan ini berjalan lancar tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di Sikka.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius gubernur Jawa Barat yang konsen terhadap perlindungan warga di perantauan, sehingga kepolisian siap mendukung penuh tindakan responsif ini.
"Saat ini, kami terus berkoordinasi secara profesional dengan pihak kepolisian setempat terkait proses hukum. Mengingat perlunya tindakan cepat, kami bekerja sama dengan LSM setempat untuk memberikan perlindungan awal kepada para korban guna menjamin keamanan mereka," paparnya.
3. Pemprov Jabar minta pelaku TPPO dihukum berat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memulangkan sebanyak 13 perempuan asal Jabar serta satu perempuan asal Jakarta yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban dipekerjakan di sebuah pub di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan para korban dalam kondisi baik dan akan segera dikembalikan ke rumah masing-masing pekan ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah provinsi sudah berkomunikasi dengan Suster Ika yang membantu proses penyelamatan para korban di Sikka.
"Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu orang asal Jakarta yang hari ini diselamatkan. Mereka dalam keadaan baik," ujar Dedi.
Para korban, kata Dedi terjebak oleh bujuk pelaku, yang sebelumnya menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup besar. Proses pemulangan seluruh korban dipastikan sedang disiapkan.
Selain pemulangan, Pemprov Jabar mendorong agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut diadili sesuai aturan yang berlaku.


















