Jual Pampers Kedaluwarsa, Polisi Tangkap Bos Perusahaan di Sumedang

- Polisi tangkap bos perusahaan di Sumedang karena jual pampers dan makanan kedaluwarsa
- Gudang di Jatinangor dibongkar, CV SIA kemas ulang produk kedaluwarsa dan retur untuk dijual kembali
- Tersangka CSP telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp380 juta, melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Bandung, IDN Times - Sebuah gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Pembongkaran ini berkaitan dengan berbagai jenis produk kadaluarsa yang dijual kembali.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP sebagai pemilik perusahaan penjual produk tersebut bernama CV. SIA. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," ucap Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).
1. Barang kedaluwarsa diperjualbelikan kembali

Wirdhanto mengatakan, pada awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya. Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kadaluarsa masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.
"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan yakni menghapus tanda kedaluarsa atau tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol agar tidak terlihat," kata dia.
2. Es lilin kedaluwarsa juga diperjualbelikan kembali

Selain makanan dan minuman, Polda Jabar turut menemukan produk pampers anak dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening dan dijual ke toko-toko kelontong milik masyarakat. Kemudian juga ditemukan es lilin yang terbuat dari susu yoghurt kedaluwarsa, dikemas dalam plastik bening berukuran 250 ml dan diperjualbelikan kepada anak-anak serta masyarakat sekitar gudang.
"Jika masih terdapat tanggal kedaluwarsa, karyawan akan menghapusnya menggunakan alkohol, lalu memisahkan produk ke tempat yang telah ditentukan untuk siap diperjualbelikan," ucap dia.
3. Perbuatan tersangka berpotensi merusak kesehatan masyarakat

Dengan demikian, penyidik Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA. Dari praktik yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga saat ini, tersangka telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp380 juta.
"Perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan produk tersebut digunakan untuk parsel Lebaran," ujardia.
Akibat perbuatannya, polisi menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Wirdhanto mengatakan, ancaman pidana maksimal dalam kasus ini yakni penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
"Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya menjelang Ramadan, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai, serta memastikan asal-usul dan label produk agar tidak membahayakan kesehatan," ucap dia.


















