Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ramadan Rawan Scam, OJK Cirebon Bongkar Modus Penipuan

ilustrasi investasi bodong (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi investasi bodong (pexels.com/Leeloo The First)
Intinya sih...
  • Modus digital kian canggih, memanfaatkan platform dan aplikasi berbasis digital untuk penawaran investasi ilegal.
  • 266 pengaduan diterima oleh OJK Cirebon, 38 di antaranya terkait dengan dugaan penipuan investasi ilegal.
  • Masyarakat perlu waspada terhadap ciri-ciri investasi ilegal, seperti janji keuntungan instan, skema perekrutan berjenjang, dan tidak memiliki izin usaha.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat menyusul dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang beredar di Kabupaten Pangandaran dan dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA.

OJK menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan, terutama menjelang Ramadan ketika kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi, cepat, dan tanpa risiko yang jelas. Menurutnya, setiap keputusan investasi harus dilandasi prinsip kehati-hatian, logika bisnis, dan verifikasi informasi yang memadai.

“OJK Cirebon sangat prihatin atas kejadian ini. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika dan verifikasi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

1. Modus digital kian canggih

ilustrasi investasi bodong (pexels.com/Tara Winstead)
ilustrasi investasi bodong (pexels.com/Tara Winstead)

OJK Cirebon mencatat, pola penawaran investasi ilegal kini bertransformasi memanfaatkan platform dan aplikasi berbasis digital. Skema tersebut memungkinkan penyebaran cepat lintas wilayah melalui media sosial, grup percakapan, hingga komunitas tertentu.

Dalam sejumlah kasus, pelaku juga memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memperkuat promosi, termasuk mencatut figur publik atau tokoh masyarakat guna membangun persepsi kepercayaan. OJK mengingatkan, pencatutan nama tokoh bisa saja dilakukan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Legalitas dan logika bisnis tetap harus menjadi pijakan utama. Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi,” kata Agus.

OJK menilai ekosistem digital yang terbuka menjadi tantangan tersendiri karena informasi menyebar cepat dan sering kali sulit diverifikasi dalam waktu singkat. Karena itu, literasi keuangan dinilai menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah terjebak skema penipuan.

2. Ada 266 pengaduan, 38 terkait investasi ilegal

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@sharonmccutcheon)
ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@sharonmccutcheon)

Sepanjang Januari hingga 13 Februari 2026, Kantor OJK Cirebon menerima 266 konsultasi dan pengaduan konsumen jasa keuangan. Laporan terbanyak masih berasal dari sektor financial technology (fintech).

Namun demikian, OJK mencatat terdapat 38 pengaduan yang berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal. Angka tersebut menunjukkan praktik penawaran investasi tidak berizin masih menjadi ancaman nyata di wilayah Ciayumajakuning dan sekitarnya.

Agus menilai, peningkatan aktivitas saat Ramadan kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan instan.

"Kondisi ini diperparah oleh kebutuhan dana masyarakat yang meningkat untuk konsumsi maupun persiapan usaha musiman," kata Agus.

3. Kenali ciri investasi ilegal

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@moneyphotos)
ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@moneyphotos)

Agus mengatakan, ada sejumlah ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Pertama, menjanjikan keuntungan pasti dan tidak wajar dalam waktu singkat.

Kedua, menggunakan skema member-get-member atau sistem perekrutan berjenjang tanpa produk atau jasa yang jelas. Ketiga, tidak memiliki izin usaha dari otoritas berwenang.

Selain itu, pelaku kerap menggunakan testimoni berlebihan untuk menarik kepercayaan publik serta mengatasnamakan lembaga resmi tanpa bukti legalitas yang dapat diverifikasi.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mendorong masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal berarti memastikan produk dan entitas telah terdaftar serta memiliki izin dari OJK. Logis berarti memahami skema bisnis dan risiko yang melekat, mengingat keuntungan tinggi selalu sejalan dengan risiko tinggi.

Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru mengambil keputusan karena tekanan waktu atau ajakan emosional. Jika ragu, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp resmi 081-157-157-157, mengakses situs resmi OJK, atau mendatangi kantor terdekat.

"Dugaan aktivitas keuangan ilegal juga dapat dilaporkan kepada OJK maupun Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). OJK Cirebon menegaskan komitmennya memperkuat edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat lebih tangguh menghadapi dinamika ekonomi," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Bangunan Bekas Ternak Ayam di Garut Disulap Jadi Pabrik Mie Boraks

19 Feb 2026, 12:49 WIBNews