- Senin–Kamis: masuk 08.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB, pulang 15.00 WIB.
- Jumat: masuk 08.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB, pulang 15.30 WIB.
ASN di Sukabumi Berangkat Lebih Siang, Pulang Lebih Cepat Saat Ramadan

- Pemkab dan Pemkot Sukabumi resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H, dengan waktu masuk lebih siang dan pulang lebih cepat sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
- Penyesuaian berlaku bagi instansi lima atau enam hari kerja, namun total jam efektif tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
- Pemerintah daerah menegaskan pelayanan publik harus tetap optimal, terutama bagi unit layanan langsung seperti RSUD, puskesmas, dan dinas operasional yang bekerja dengan sistem shift.
Sukabumi, IDN Times - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sukabumi resmi disesuaikan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerapkan aturan masuk lebih siang dan pulang lebih cepat, tanpa mengurangi total jam kerja efektif.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
1. Pemkab Sukabumi: Masuk Pukul 08.00 WIB, Pulang Lebih Awal

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sukabumi (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini merupakan ketentuan rutin setiap Ramadan.
“Seperti diketahui bersama, selama Ramadan ASN sudah diatur dalam Perpres 21/2023 tentang hari kerja dan jam kerja di instansi pemerintah dan aparatur sipil negara,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Di lingkungan Pemkab Sukabumi, bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB.
Rinciannya:
Ganjar menegaskan, total jam kerja efektif selama Ramadan tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Penyesuaian ini dilakukan agar ASN bisa lebih fokus menjalankan ibadah, termasuk persiapan berbuka puasa. Namun demikian, Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja.
“Ramadan bukan alasan untuk kita menurunkan kinerja, justru kita harus efektif dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Ketentuan ini dikecualikan bagi instansi yang memiliki tugas pelayanan operasional langsung kepada masyarakat, seperti satuan pendidikan (PAUD, SD, SMP), dinas kesehatan, puskesmas, RSUD, serta perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja shift. Pengaturan teknisnya disesuaikan masing-masing perangkat daerah.
2. Jam Kerja ASN Dipangkas, Disiplin Tetap Wajib

Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga menetapkan penyesuaian jam kerja ASN melalui surat edaran resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
“Meski demikian, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan,” ujarnya.
Untuk perangkat daerah, BUMD, UOBK RSUD, UPTD, dan kelurahan dengan lima hari kerja, ketentuannya sebagai berikut:
- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB).
- Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB).
Sedangkan UOBK RSUD dan UPTD Puskesmas yang menerapkan enam hari kerja:
- Senin–Kamis dan Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB).
- Jumat: 08.00–14.00 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
3. Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Jam Kerja Disesuaikan

Baik Pemkab maupun Pemkot Sukabumi menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat.
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung, seperti RSUD, puskesmas, layanan keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran hingga perhubungan, diminta mengatur penugasan secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
BKPSDM juga meminta setiap kepala perangkat daerah melakukan pengawasan internal secara ketat. Evaluasi kehadiran dan kinerja ASN tetap dilakukan seperti hari kerja biasa.
“Justru di bulan yang penuh berkah ini, semangat melayani harus semakin kuat. ASN adalah pelayan publik yang harus tetap hadir dan solutif,” pungkas Taufik.


















