Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pledoi Riva Siahaan dan Sejumlah Kejanggalan yang Disorot

Pledoi Riva Siahaan dan Sejumlah Kejanggalan yang Disorot
Ilustrasi hukum (freepik.com)
Intinya Sih
  • Riva Siahaan menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyoroti perbedaan antara narasi publik dan dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
  • Ia menegaskan kebijakan bisnisnya sah dan justru membawa Pertamina Patra Niaga mencetak laba tertinggi sepanjang sejarah, berbeda dengan tuduhan kerugian negara yang diajukan jaksa.
  • Riva juga mengkritik proses hukum yang dianggap intimidatif serta meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik atau narasi eksternal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dalam pembelaannya, ia menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal, mulai dari perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan materi dakwaan hingga kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Riva menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan bagian dari tugas sebagai direktur utama untuk kepentingan perusahaan dan negara. Ia juga meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang berkembang di luar ruang sidang.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara. Dua terdakwa lain, yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma serta eks VP Trading Operations Edward Corne, juga dituntut hukuman yang sama disertai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

1. Narasi publik dan materi dakwaan disebut berbeda

Pledoi Riva Siahaan dan Sejumlah Kejanggalan yang Disorot (Dok. IDN Times)
Pledoi Riva Siahaan dan Sejumlah Kejanggalan yang Disorot (Dok. IDN Times)

Salah satu hal yang disorot Riva adalah narasi mengenai “bensin oplosan” yang sempat ramai di ruang publik, tetapi menurutnya tidak muncul dalam dakwaan jaksa. Ia menyebut tuduhan awal yang berkembang di media berbeda dengan apa yang diuji di persidangan.

“Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva di ruang sidang.

Dalam dakwaan, ia justru disebut terkait dengan prosedur persetujuan pemenang pengadaan serta kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi. Menurut Riva, langkah tersebut merupakan strategi bisnis yang sah dan dijalankan berdasarkan ketentuan perusahaan.

Ia juga mengutip kritik Ketua Komisi Kejaksaan yang menilai komunikasi publik aparat penegak hukum perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kegaduhan, terutama terkait penggunaan istilah dan penyampaian angka kerugian negara.

2. Kinerja perusahaan disandingkan dengan tuduhan kerugian

Ilustrasi pegawai di wilayah kerja Adera Field Sumatra Selatan (Sumsel) PT Pertamina EP (PEP)
Ilustrasi pegawai di wilayah kerja Adera Field Sumatra Selatan (Sumsel) PT Pertamina EP (PEP). (Dok. Pertamina)

Riva menilai tuduhan kerugian negara sebesar USD5,7 juta dan Rp2,54 triliun bertolak belakang dengan capaian kinerja perusahaan. Ia menyebut pada 2023, saat menjabat sebagai direktur utama, Pertamina Patra Niaga mencatat laba tertinggi sepanjang sejarah.

“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai USD1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” katanya.

Ia juga menyatakan perusahaan menjadi kontributor pendapatan terbesar dan penyumbang laba nomor dua di lingkungan Pertamina. Menurutnya, hingga persidangan berlangsung belum ada perhitungan kerugian negara yang diuji secara objektif di pengadilan.

Riva menambahkan para ahli yang dihadirkan JPU dinilai tidak memvalidasi data secara langsung karena hanya menerima informasi dari penyidik.

3. Kebijakan bisnis dan proses hukum turut disorot

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Terkait penjualan di bawah bottom price, Riva menyebut kebijakan tersebut merupakan strategi untuk memenangkan persaingan di segmen konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 05 yang masih berlaku.

“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” ujarnya.

Selain materi perkara, ia juga menyinggung proses hukum yang disebutnya intimidatif, termasuk penggeledahan rumah dengan petugas bersenjata lengkap serta pertanyaan penyidik yang dianggap tidak relevan.

Melalui pledoi tersebut, Riva memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More