Kapolda Jabar Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Pergantian Tahun

- Kapolda Jabar melarang warga menyalakan kembang api dan petasan saat pergantian tahun 2025 ke 2026
- Kondisi prihatin karena bencana alam, perlu doa bersama sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada korban bencana
- Larangan tersebut merupakan wujud keprihatinan bersama terhadap korban bencana alam di Tanah Air, ajakan untuk merayakan dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna
Bandung, IDN Times - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan melarang masyarakat menyalakan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026. Kebijakan tersebut dilandasi rasa empati dan keprihatinan terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang tengah terdampak bencana alam.
Rudi mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam kondisi berduka karena sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam.
“Indonesia ini dalam keadaan prihatin karena sebagian dari masyarakat kita, khususnya yang berdomisili di Sumatera, Aceh, Sumut, dan Sumbar, sedang mengalami musibah dan menjadi korban bencana alam,” kata Rudi, Senin (29/12/2025) malam.
1. Kita dalam keadaan prihatin

Ia menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan bagi seluruh bangsa Indonesia. Proses pemulihan, perbaikan infrastruktur, dan pemulangan kehidupan masyarakat terdampak masih terus berlangsung.
“Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua sebagai sesama anak bangsa, saudara satu tanah air, untuk sama-sama prihatin terhadap kondisi yang dialami saudara-saudari kita,” ujarnya.
Karena itu, Rudi menyebut perayaan pergantian tahun tidak sepantasnya diwarnai dengan kemeriahan yang berlebihan. Salah satu bentuk kemeriahan yang dimaksud adalah penggunaan kembang api dan petasan.
“Makanya dalam pergantian tahun ini kita diminta dan dianjurkan untuk mengadakan doa bersama,” kata Rudi.
2. Lebih baik doa bersama

Ia menambahkan, doa bersama menjadi bentuk solidaritas dan empati kepada para korban bencana. Harapannya, bencana serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat terdampak diberikan kekuatan untuk bangkit.
“Kita mohon kepada Ilahi, Allah SWT, supaya bencana ini tidak melanda kita kembali dan saudara-saudara kita diberikan kemudahan serta kekuatan untuk kembali hidup normal,” ujarnya.
Rudi menegaskan, larangan kembang api dan petasan bukan semata-mata soal pengamanan, tetapi juga sikap moral dan empati sosial. Menurutnya, perayaan tahun baru seharusnya menjadi momen refleksi dan kepedulian.
“Nah makanya perayaan pergantian tahun tidak diwarnai dengan kemeriahan-kemeriahan,” katanya.
3. Rayakan dengan hal sederhana

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan wujud keprihatinan bersama terhadap korban bencana alam di Tanah Air.
“Karena kita berempati, maka itu dilarang. Kita merasa prihatin kepada seluruh saudara-saudara kita yang terkena bencana,” ujar Rudi.
Kapolda Jabar pun mengajak masyarakat untuk melewati pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.
“Untuk itu kita lewati pergantian tahun 2025 ke 2026 dengan keprihatinan dan kita lakukan doa bersama,” tutupnya.

















