Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Naik Penyidikan

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Intinya sih...
  • Kronologi kerja sama smelter berujung dugaan penggelapan
  • Tersangka masuk DPO, kasus terungkap lewat gugatan perdata
  • Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam pengalihan saham PT Bososi Pratama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Penanganan kasus dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama kini resmi masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkembangan ini menandai babak baru dalam perkara yang dilaporkan sejak 2021 dan diduga merugikan pemegang saham awal perusahaan tambang tersebut.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH., MH., pada Jumat (26/12/2025). Ia menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya.

1. Kronologi kerja sama smelter yang berujung dugaan penggelapan

ilustrasi smelter
ilustrasi smelter

Usman menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2014, ketika Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, untuk bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di areal IUP PT Bososi Pratama. Dalam kesepakatan awal, Kariatun berjanji akan mencari investor, termasuk dari China, untuk merealisasikan proyek tersebut.

Namun, demi meyakinkan calon investor, Kariatun diduga membujuk Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra. Akta tersebut, menurut kuasa hukum, hanya bersifat formalitas dan tidak dimaksudkan sebagai pengalihan kepemilikan saham yang sesungguhnya.

“Akta itu dibuat seolah-olah Kariatun adalah pemilik saham PT Bososi Pratama, dengan tujuan meyakinkan investor agar mau membangun smelter,” jelas Usman.

Dalam praktiknya, proyek smelter yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, Kariatun bersama Hendra justru diduga mengalihkan saham tersebut kepada Jason Kariatun, tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Andi Uci Abdul Hakim.

“Tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Usman.

2. Tersangka masuk DPO, kasus terungkap lewat gugatan perdata

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti
Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah melayangkan pemanggilan terhadap Kariatun. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

“Karena menghilang, Kariatun kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 14 Maret 2025,” ungkap Usman.

Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa kasus ini sejatinya telah terjadi sejak 2017, namun baru diketahui oleh Andi Uci Abdul Hakim setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatan tersebut, Jason mendalilkan dirinya sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.

Merasa dirugikan, Andi Uci Abdul Hakim kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sultra melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021.

3. Diduga ada keterlibatan pihak lain

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Kariatun, kuasa hukum juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Hendra dan Jason Kariatun dalam perkara ini. Menurutnya, penyidik diharapkan dapat mengusut tuntas alur pengalihan saham dan peran masing-masing pihak secara transparan dan profesional.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Usman.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

HIPMI Dorong Pemkot Bandung Siapkan Solusi Pertumbuhan UMKM di 2026

31 Des 2025, 18:29 WIBNews