Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perkebunan Sawit Resmi Dilarang di Jabar, Berikut Aturannya

Perkebunan Sawit Resmi Dilarang di Jabar, Berikut Aturannya
Gubernur Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih

  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang perkebunan kelapa sawit di 27 kabupaten dan kota

  • Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan memastikan arah pembangunan daerah sesuai karakteristik agroekologi Jawa Barat

  • Kebun sawit yang sudah ada akan dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai dengan wilayah Jawa Barat

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang semua kegiatan perkebunan kelapa sawit di 27 kabupaten dan kota. Larangan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken langsung Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Adapun surat larangan ini dimaksudkan sebagai langkah menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, melindungi sumber daya alam, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai dengan karakteristik agroekologi Jawa Barat.

1. Seluruh wilayah Jabar dilarang menanam sawit

IMG-20251218-WA0042.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam surat edaran itu, pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah. Sawit dinilai bukan tanaman yang sesuai dengan daya dukung lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya relatif sempit dan memiliki fungsi ekologis penting.

"Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya," ujar Dedi melalui surat edaran, Rabu (31/12/2025).

2. Lahan yang sudah ditanami sawit diganti dengan teh dan kopi

IMG-20251218-WA0043.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan begitu, Pemprov Jabar memastikan, larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik untuk petani perorangan, perusahaan, maupun pihak lain yang berencana membuka kebun sawit baru di Jabar.

Selain itu, Pemprov Jabar juga mengatur nasib kebun sawit yang terlanjur ditanam di areal tertentu untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih sesuai.

"Komoditas seperti teh, kopi, karet, dan tanaman perkebunan ramah lingkungan lainnya dinilai lebih sejalan dengan karakter wilayah Jawa Barat," ujarnya.

3. Pembinaan dan pendampingan terhadap petani harus dilakukan

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Dedi juga menugaskan, pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif mengawal kebijakan ini. Pemda diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.

"Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha dalam proses alih komoditas. Sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan," ungkap Dedi.

Meski tegas dalam aspek lingkungan, Pemprov Jabar menyebut proses alih komoditas harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

"Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More