Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Puluhan Warga Sukabumi Diduga Tertipu Umrah Murah, Rugi Ratusan Juta

Puluhan Warga Sukabumi Diduga Tertipu Umrah Murah, Rugi Ratusan Juta
ilustrasi umrah (pexels.com/Mutahir Jamil)
Intinya Sih
  • Puluhan warga Sukabumi diduga tertipu paket umrah murah oleh pimpinan pesantren di Baros, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah setelah keberangkatan tak kunjung terealisasi.
  • Para korban melaporkan kasus ke Polres Sukabumi sejak Oktober 2025, namun hingga kini belum ada kepastian pengembalian dana maupun realisasi keberangkatan yang dijanjikan.
  • Jumlah korban mencapai sekitar 35 orang dengan total kerugian hingga Rp500 juta, sementara berkas perkara tersangka AM sudah tahap satu dan menunggu penelitian jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sukabumi, IDN Times - Harapan puluhan warga untuk berangkat umrah pupus setelah diduga menjadi korban penipuan oleh seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Baros, Kota Sukabumi. Mereka tergiur paket umrah murah, namun keberangkatan tak kunjung terealisasi hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Salah satu korban, Sarah Tiba (47), mengaku awalnya tertarik setelah diajak teman dekatnya yang menawarkan paket umrah dengan harga di bawah pasaran.

“Awalnya diajak sama teman, katanya ada paket murah. Dari Rp20 juta didiskon jadi Rp15 juta. Itu sudah termasuk murah, jadi banyak yang ikut,” ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (27/4/2026).

Ia menyebut nominal yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta per orang. Tawaran tersebut diterima pada akhir 2024.

1. Jadwal keberangkatan terus mundur

ilustrasi umrah (unsplash.com/Windi Setyawan)
ilustrasi umrah (unsplash.com/Windi Setyawan)

Menurut Sarah, semula keberangkatan dijanjikan pada Februari 2025. Namun, jadwal tersebut terus mengalami penundaan hingga beberapa kali.

“Awalnya Februari, terus diundur habis Lebaran, lalu Juli. Di situ kami mulai curiga karena terus diundur,” katanya.

Pihak penyelenggara yang diketahui merupakan pimpinan yayasan berinisial AM, sempat memastikan keberangkatan pada September 2025 dan menjanjikan pengembalian uang jika batal. Namun hingga waktu tersebut, janji itu tak terealisasi.

“Katanya tanggal 17 September fix, tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan, uang juga enggak kembali,” ucapnya.

2. Sudah dilaporkan ke polisi, tapi belum ada kepastian

ilustrasi umrah (unsplash.com/Khawaja Umer Farooq)
ilustrasi umrah (unsplash.com/Khawaja Umer Farooq)

Merasa dirugikan, para korban melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi pada Oktober 2025. Terlapor sempat dipanggil untuk mediasi dan kembali memberikan janji keberangkatan pada Januari 2026.

“Dijanjikan lagi Januari 2026, tapi tetap enggak ada realisasi. Sampai sekarang kami hanya diminta menunggu,” ujar Sarah.

Ia juga menilai penanganan kasus berjalan lambat karena belum ada perkembangan signifikan sejak laporan dibuat.

3. Korban capai puluhan orang, kerugian setengah miliar

Ilustrasi umrah (Pexels.com/Anas Jawed)
Ilustrasi umrah (Pexels.com/Anas Jawed)

Sarah menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 30 orang, sebagian besar berasal dari lingkungan pertemanan dan keluarga pelaku.

“Sekitar 35 sampai 36 orang. Kalau ditotal kerugiannya bisa Rp400 sampai Rp500 juta,” katanya.

Ia menambahkan, hanya beberapa korban yang telah menerima pengembalian dana, itu pun setelah melakukan tekanan langsung kepada terlapor.

4. Korban berharap uang dikembalikan

ilustrasi umrah (unsplash.com/ Ömer F. Arslan)
ilustrasi umrah (unsplash.com/ Ömer F. Arslan)

Para korban kini tidak lagi berharap untuk berangkat umrah melalui pihak tersebut. Mereka memilih menggunakan jasa travel lain yang lebih terpercaya.

“Kami sudah pakai travel lain. Harapannya sekarang uang bisa kembali, meski dicicil juga tidak apa-apa,” tutur Sarah.

5. Polisi sebut kasus menunggu penanganan di kejaksaan

ilustrasi umrah (pexels.com/Windi setyawan)
ilustrasi umrah (pexels.com/Windi setyawan)

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap satu di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dia menyebut, tersangka AM dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP Junto pasal 20, 21 KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Baros dan saat ini berkas perkara atas nama tersangka AM sudah tahap 1. menunggu hasil penelitian jaksa," kata Sentot singkat.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More