Siswi SMP Jadi Korban Dugaan Grooming Alumni di Sukabumi

- Seorang siswi SMP di Sukabumi menjadi korban penyebaran konten pribadi oleh kenalan media sosial, yang kemudian diketahui oleh ibunya dan dilaporkan ke pihak berwajib.
- Terduga pelaku merupakan alumni berusia 21 tahun yang dikenal korban lewat kegiatan pramuka, diduga melakukan grooming melalui interaksi daring tanpa pernah bertemu langsung.
- Korban mengalami trauma berat hingga berhenti sekolah sementara, kini mendapat pendampingan P2TP2A, sementara kasusnya tengah diproses dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Sukabumi, IDN Times - Momen yang seharusnya menjadi penentu masa depan justru berubah menjadi trauma bagi seorang siswi kelas IX SMP di Kota Sukabumi.
Di tengah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), ia harus menghadapi kenyataan pahit setelah konten pribadinya diduga disebarluaskan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
1. Konten disebar lewat media sosial dan pesan pribadi

Kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial SN (46) menemukan akun Instagram yang mengunggah foto dan video anaknya dalam kondisi tanpa busana. Tak hanya diunggah, konten tersebut juga dikirim langsung ke nomor ponselnya oleh terduga pelaku.
“Foto video itu juga disebarin ke teman-temannya, termasuk ke orang tuanya korban. Laporan sudah diterima tapi belum berlanjut,” kata kuasa hukum korban, Adam Mandela, Senin (27/4/2026).
2. Pelaku diduga alumni, senior ekstrakulikuler

Kuasa hukum menyebut, terduga pelaku merupakan pria berusia 21 tahun yang diketahui sebagai alumni sekolah korban. Keduanya disebut memiliki keterkaitan melalui kegiatan ekstrakurikuler pramuka, meski tidak pernah bertemu secara langsung.
“Pelaku usia 21 tahun berkaitan dengan ekskul pramuka. Belum pernah ketemu, cuma tahu di media sosial bahwa dia seniornya di pramuka, di situ terjadi grooming,” ujarnya.
3. Korban trauma hingga berhenti sekolah

Dampak dari kejadian ini cukup berat bagi korban. Saat konten tersebut mulai tersebar di lingkungan pertemanannya, korban tengah mengikuti TKA. Kondisi itu membuat korban mengalami trauma dan memutuskan untuk berhenti sementara dari aktivitas sekolah.
“Korban pas video itu tersebar sedang TKA, jadi sekarang berhenti dulu sekolah. Korban trauma dan sudah dalam pendampingan unit P2TP2A,” ucapnya.
Laporan terkait kasus ini telah diterima pihak kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/194/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT. Dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).








![[QUIZ] Seberapa Kenal Kamu dengan Sekolah Maung ala Dedi Mulyadi?](https://image.idntimes.com/post/20260423/upload_9928a4e02671ffc75fbda2223696bb83_716aa4a3-f215-4baa-a979-00c56b01c07f_watermarked_idntimes-1.jpg)







