Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Ditunda: Ekonominya Lesu

Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Ditunda: Ekonominya Lesu
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
  • Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan listrik hanya ditunda sementara sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, menunggu kondisi ekonomi global kembali stabil.
  • Penundaan pajak dilakukan agar masyarakat tidak terbebani sekaligus mendorong minat beralih ke kendaraan listrik, namun tetap menjaga kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
  • IESR menilai kebijakan ini berpotensi menghambat target kemandirian energi nasional dan mendesak sinkronisasi Permendagri 11/2026 dengan UU HKPD agar regulasi kendaraan listrik tetap konsisten.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terkait pembebasan pajak kendaraan, khusus mobil listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut bahwa kebijakan itu bukan penghapusan pajak secara permanen, melainkan penundaan sementara. Dia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Tito mengenai hal itu.

Menurutnya, hingga saat ini pajak kendaraan listrik belum diberlakukan karena kondisi ekonomi global yang masih belum stabil. "Saya sudah berdialog dengan Pak Menteri (Tito). Ada surat edaran yang menyatakan pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ucap Dedi Mulyadi di Bandung, Senin (27/4/2026).

1. Dorong warga lebih banyak beli kendaraan listrik

BLY00065.JPG
Kehadiran Cherry Tiggo Cross CSH Hybrid dan Tiggo Cross Sport 1,5T dipamerkan di Paris van Java (PVJ) mal mulai Senin (11/8/2025). IDN Times/Istimewa

Dedi menjelaskan, penundaan ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

"Nanti kalau ekonominya sudah normal dan krisis global berakhir, tentu pajak akan diberlakukan," kata Dedi.

Sebelumnya, Dedi mengatakan bahwa menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi penyumbang kontribusi untuk daerah.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).

Dia menilai jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, pihaknya akan kesulitan untuk membangun Jawa Barat.

2. Mengancam target kemandirian energi nasional

IMG_20260424_134631.jpg
Asrul, warga Bandar Lampung merupakan penggunaan motor listrik Polytron Fox R. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak peninjauan ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor. Penghapusan pajak nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dinilai sebagai sebuah kemunduran regulasi.

Mereka melihat, kebijakan baru itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.

3. Desakan sinkronisasi regulasi

IMG_20260424_134915.jpg
Penampakan charger sepeda motor listrik di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

IESR menyoroti, keberlanjutan investasi pada sektor kendaraan listrik bergantung pada stabilitas aturan. Sinkronisasi Permendagri 11/2026 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi kebutuhan yang mendesak.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menyebutkan Pasal 7 UU HKPD memberikan arah kebijakan maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

"Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ungkap Fabby dilansir keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More