Kota Bandung Belum Punya Aturan Resmi Kelaikan Day Care

- Pemkot Bandung belum memiliki aturan resmi soal kelaikan day care, dan kini tengah menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur standar serta pengawasan tempat penitipan anak.
- Hasil pendataan DP3A menunjukkan dari 40 day care yang dicek, hanya 13 yang sudah berizin dan memenuhi standar, sementara sisanya masih beroperasi tanpa izin resmi.
- Pemerintah menargetkan setiap OPD memiliki fasilitas penitipan anak sebagai contoh day care ideal agar standarisasi layanan bisa diterapkan secara merata di seluruh wilayah Bandung.
Bandung, IDN Times - Sebagai ibukota Provinsi Jawa Barat, banyak orang tua di Kota Bandung yang harus bekerja. Mereka kemudian menitipkan anaknya di tempat penitipan anak atau day care.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan jelas mengenai day care yang laik untuk dihuni anak-anak. Padahal kasus kekerasan pada anak di day care bukan hal yang baru, termasuk kasus di Yogyakarta saat ini sedang jadi perhatian publik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati menuturkan, saat ini Pemkot Bandung masih mempersiapkan peraturan wali kota (perwal) yang bisa mengatur kelaikan day care.
"Kalau yang kemarin (aturan) mengacu ke beberapa peraturan menteri," kata Uum saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
1. Pengawasannya di beberapa dinas

Karena day care ini masih belum jelas aturannya, sekarang setiap dinas yang berkaitan ikut melakukan pengawasan termasuk dinas pendidikan (Disdik). Sebab, di day care juga selalu ada pendidikan yang diberikan kepada anak-anak sehingga berkaitan.
Menurut Uum, untuk mendirikan day care tidak gampang karena ada berbagai standarisasi yang harus dipenuhi mulai dari perizinan, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia yang bekerja di tempat tersebut.
Namun, aturan jelas untuk pendirian ini memang belum ada dan masih dipersiapkan. "Sedang menunggu proses harmonisasi Perwalnya," ujarnya.
2. Masih banyak day care yang belum berizin

ia telah melakukan pendataan awal terkait keberadaan day care untuk mencari skema paling pas aturan pendirian tempat tersebut. Hasilnya, dari 40 day care yang dicek, didapati ada 13 tempat penitipan anak yang sudah berizin dan memenuhi sejumlah aspek, sementara sisanya belum berizin.
"Angka pasti belum ada, tapi kami masih data ke seluruh kelurahan mana saja yang ada day care," ungkap Uum dalam pembukaan diskusi Standarisasi Day Care di Kota Bandung, Selasa (16/9/2025).
Data itu didapat setelah DP3A melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga termasuk dinas pendidikan yang ikut memberikan izin operasional day care.
3. Targetkan setiap OPD ada penitipan anak

Uum menuturkan, tantangan lain yang harus dilakukan DP3A adalah memastkan jumlah day care memadai di setiap wilayah termasuk di kawasan tempat bekerja seperti kedinasan (OPD). Tempat penitipan anak milik pemerintah harus bisa menjadi percontohan yang lain sehingga nantinya standar day care bisa disamakan.
"Target awal kami juga setiap OPD ini ada penitipan anak di tahap awal, agar bisa menjadi percontohan untuk day care yang ideal itu seperti apa," ungkap Uum.

















![[QUIZ] Seberapa Kenal Kamu dengan Sekolah Maung ala Dedi Mulyadi?](https://image.idntimes.com/post/20260423/upload_9928a4e02671ffc75fbda2223696bb83_716aa4a3-f215-4baa-a979-00c56b01c07f_watermarked_idntimes-1.jpg)