Waspada Komersialisasi Kursi Kosong SMAN yang Rawan Dimanfaatkan Oknum

Bandung, IDN Times - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mengingatkan Saber Pungli Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jawa barat untuk memantau kekosongan kursi pada sekolah usai penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan menyebutkan, kursi kosong tersebut rawan dikomersilkan.
"Berdasarkan Pemantauan FAGI beberapa SMA di Jawa Barat terjadi kekosongan kursi pada beberapa kuota yang direncanakan sebelumnya karena tidak terpenuhi pendaftar," ujar Iwan, Senin (13/7).
1. Ada sejumlah SMA Negeri favorit yang kursinya tak penuh

Iwan mengatakan, beberapa SMA Negeri favorit pun mengalami kekosongan pada kuota siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan ABK. Contohnya, di SMAN yang difavoritkan di Bandung yang tercatat dalam PPDB online hanya terpenuhi 335 siswa dari kuota yang direncanakan 350 siswa. Sementara kuota maksimal dalam peraturan gubernur, seharusnya ada 360 siswa jika membuka 10 Rombel (rombongan belajar) , demikian juga pada SMA-SMA Negeri lainnya.
"Kita haru mewaspadai kekosongan ini akan di manfaatkan oleh oknum tertentu baik dari luar sekolah maupun dalam sekolah untuk dikomersilkan," katanya.
2. Indikasi ini ada berkaca dari PPDB sebelumnya

Iwan mengatakan, berdasakan pengalaman beberapa tahun sebelumnya, FAGI mendapatkan indikasi pungutan dari peserta didik offline tersebut. Setelah dipantau oleh FAGI, ternyata di sekolah-sekolah tersebut jumlah siswanya genap menjadi 36 siswa per rombel yang sebelumnya 32 atau 34 siswa per rombel .
FAGI meminta agar masyarakat yang menemukan adanya komersialisasi baik oleh oknum luar atau lingkungan sekolah mohon segera laporkan ke saber Pungli Jabar melalui Siberli via www.siberli.jabarprov.go.id. ke Call Center (022) 422-4856, e-mail via saberpunglijabar@gmail.com, SMS/WA 082117323561, lewat Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar.
3. Prioritaskan siswa tidak mampu untuk sekolah gratis

Menurutnya, berdasarkan Permendikbud No 044 pasal 30 ayat (2) bahwa Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Kecuali bagi sekolah yang Kepala sekolahnya merupakan pelaksana tugas sementara atau belum definitif ditetapkan oleh pejabat berwenang ayat (3). Sehingga kekosongan kursi tersebut bisa saja dipenuhi sesuai dengan kuota maksimal, namun akan berbahaya jika dikomersilkan oleh oknum tertentu.
Iwan berharap, kursi kosong tersebut bisa diprioritaskan untuk siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) yang sampai hari ini belum mendapatkan sekolah dan juga putra putri guru yang belum mendapatkan sekolah sebagaimana UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen pasal 19 yang menyebutkan pemerintah memberikan masalah tambahan bagi guru. Di antaranya kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.
"Dengan adanya mutasi masalah kepala SMA/SMK/SLB Negeri, pada dua hari setelah bisa jadi momentum bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi," katanya.
4. Pengenalan sekolah pertama di Jabar digelar hari ini

Di sisi lain, hari ini merupakan hari pertama SMA/SMK/SLB melakukan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, di tengah pandemik COVID-19 masa orientasi tidak bisa dijalankan di sekolah seperti biasa. Namun, dilakukan secara daring dan dibimbing oleh kepala sekolah serta guru.
Meski demikian dia berharap para siswa bisa tetap melakukan MPLS dengan maksimal sehingga mampu mengenal lingkungan sekolahnya.
"Semoga menjadi generasi tangguh yang bisa melalui ujian pandemi covid ini," ujar Ridwan Kamil.