Kasus Anak Gugat Orang Tua Rp3 Miliar di Bandung Berakhir Damai

Alhamdulillah akhirnya berdamai juga anak sama ayah ini

Bandung, IDN Times - Kasus perdata anak gugat orang tua di Kota Bandung, yakni Deden (43) kepada sang ayah, Koswara (85), akhirnya berakhir damai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden. Sidang mediasi ini akan ditetapkan dalam putusan majelis hakim bahwa kasus ini berakhir damai.

"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujar kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang Siregar, Rabu (10/2/2021).

Ia menyebut kasus perdamaian ini tidak lepas dari semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat.

1. Sang anak merasa senang dan terharu

Kasus Anak Gugat Orang Tua Rp3 Miliar di Bandung Berakhir DamaiDeden (kiri), anak yang menggugat ayah kandung Rp3 miliar. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Deden mengaku senang terharu bisa berdamai dengan orangtuanya. Ia menyebut perdamaian ini bisa terjadi karena bantuan semua pihak.

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orang tua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," katanya.

Seusai mediasi, Deden tampak bersujud di pangkuan Koswara. Sedangkan di ruang mediasi, Koswara duduk bersebelahan dengan Deden. Koswara memeluk Deden anaknya dengan menangis. Setelah melepaskan pelukannya, Koswara kembali memeluk anak keduanya itu.

2. Koswara sempat digugat Rp3 miliar

Kasus Anak Gugat Orang Tua Rp3 Miliar di Bandung Berakhir DamaiSeorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Sebelumnya, RE Koswara, kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, bersedih. Dia harus menerima nasib setelah digugat anaknya sendiri ihwal sengketa penyewaan lahan toko. Tak tanggung-tanggung, dia diminta mengganti rugi Rp3 miliar.

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden. Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mengkuasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.

Gugatan tersebut bermula ketika tanah dengan luas 2.000 meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah tersebut diputuskan oleh Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris.

Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah tersebut, tapi mendapat penolakan. Penggugat akhirnya meminta Koswara membayar uang senilai Rp3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.

3. Orang tua sudah seharusnya dihormati

Kasus Anak Gugat Orang Tua Rp3 Miliar di Bandung Berakhir DamaiPexels.com/Andrea Piacquadio

Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.

“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny.

Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Minta Lakukan Mediasi

Baca Juga: Gugat Ayah Rp3 Miliar, Sang Anak Minta Maaf dan Siap Sembah Sujud

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya