Pemkot Bandung Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Kecamatan

Kota Bandung tengah melakukan siaga satu COVID-19

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 30 kecamatan. Keputusan ini akan diterapkan selama 14 hari, mulai dari 16-29 Juni 2021.

Aturan PPKM di 30 kecamatan ini diterbitkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) dengan nomor 443/Kep.533-Dinkes/2021. Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Adapun di dalamnya ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan kecamatan dalam menangani masalah COVID-19.

1. Pembentukan tim PPKM mikro harus melibatkan aparat gabungan

Pemkot Bandung Terapkan PPKM Mikro di Seluruh KecamatanIDN Times/Yogi Pasha

Oded meminta tiap Kepala Kecamatan untuk berkoordinasi dengan kewilayahan guna membentuk tim PPKM mikro dengan melibatkan unsur Komando Rayon Militer, Kepolisian Sektor, Lurah dan RW, RT.

"Dalam hal ini tokoh masyarakat harus dirangkul dan aturan ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Oded dikutip dari Peraturan Wali Kota terkait, Kamis (17/6/2021).

2. Camat diminta ekstra menerapkan aturan PPKM mikro

Pemkot Bandung Terapkan PPKM Mikro di Seluruh KecamatanWali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Aparat kecamatan juga diminta melakukan pendampingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan PPKM. Kemudian, mereka juga harus melaksanakan koordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kota.

"Melaksanakan pengawasan, pelaksanaan PPKM, dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan PPKM di wilayahnya secara berkala," katanya.

3. Wali Kota Bandung menyatakan bahwa COVID-19 di wilayahnya masuk siaga I

Pemkot Bandung Terapkan PPKM Mikro di Seluruh KecamatanWali Kota Oded M. Danial (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Oded mengatakan, berdasarkan berbagai masukan dan koordinasi sejumlah pemangku kebijakan di Bandung maka harus ada pengetatan untuk menekan kasus penyebaran virus corona. Terlebih kasus aktif di Bandung sangat tinggi per 15 Juni mencapai 1.375 kasus.

"Kita akan melakukan pengetatan aktivitas di kota Bandung ini berangkat dari hasil evaluasi kasus aktif yang melonjak signifikan dari Mei 2021 hingga Juni 2021," ujar Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Oded menuturkan, dengan kondisi ini maka dalam 14 hari ke depan tempat hiburan dan wisata akan ditutup total. Kemudian untuk tempat makan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam. 

"Operasional toko modern sama sampai jam 7 malam kemudian pasar tradisional hanya sampai jam 10 pagi," kata dia.

Acara di perhotelan juga tidak boleh digelar lebih dulu. Dan acara pernikahan pun tidak boleh ada tamu dalam jumlah banyak, serta diadakan hanya untuk prosesi akad.

Baca Juga: Program Vaksinasi Massal di Kota Bandung Diserbu Masyarakat

Baca Juga: 11 Potret Vaksinasi Massal Warga Bandung di Stadion GBLA

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya