Terdakwa Perusuh Aksi May Day Bandung Dituntut Delapan Bulan Penjara

- Empat terdakwa kerusuhan May Day Bandung dituntut delapan bulan penjara
- JPU menilai mereka melanggar Pasal 170 KUHP Juncto 406 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Kapolda Jawa Barat menyebut aksi para pelaku sebagai bentuk kebencian dan merugikan masyarakat
Bandung, IDN Times - Empat orang terdakwa dalam kasus kerusuhan peringatan hari buruh atau May Day 2025 di Kota Bandung, dituntut delapan bulan kurungan penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (22/9/2025).
Adapun empat terdakwa ini berinisial AR, TZH, FE, dan MAA, di mana mereka dianggap terbukti melakukan pengrusakan berbagai fasilitas salah satunya kendaraan polisi saat peringatan May Day di Kota Bandung tersebut.
"Betul, JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya alias Cahya saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2025).
1. Para terdakwa menjalani sidang putusan pekan depan

Cahya menyampaikan, jaksa menilai dan menganggap bahwa keempat pelaku tersebut telah melanggar Pasal 170 KUHP Juncto 406 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah tuntutan ini, nantinya para terdakwa akan menjalani putusan dari hakim pada pekan depan.
"Untuk putusannya nanti tanggal 6 Oktober 2025," ucapnya.
2. Para terdakwa sebelumnya ditangkap oleh polisi

Diketahui, empat orang terdakwa ini sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pada Selasa (6/5/2025). Mereka ditangkap setelah membuat kerusuhan saat aksi May Day di Bandung, hingga membuat mobil polisi dirusak.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, aksi para pelaku dan sekelompok lainnya jelas bukan untuk memperingati Hari Buruh, melainkan menunjukkan kebencian dengan niat mencederai situasi damai di Kota Bandung.
"Kami menilai ini sebagai bentuk kebencian terhadap situasi yang ada. Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov," kata dia.
Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini jelas sangat membahayakan dan merugikan masyarakat.
3. Beberapa di antara perusuh kedapatan positif narkoba

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat orang ini, lanjutnya, polisi mendapati pengguna narkoba berdasarkan tes urine. Bahkan mereka juga menyimpan barang-barang yang berhubungan dengan kegiatan seks bebas.
Lewat pemeriksaan secara detail, polisi pun akhirnya memastikan bahwa keempat orang ini merupakan pelaku yang ikut serta melakukan perusakan termasuk pada mobil polisi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera. Mari kita lawan segala bentuk tindakan yang merusak ketertiban dan kenyamanan publik. Jadikan pelaku-pelaku ini sebagai musuh bersama," kata Rudi.