SPMB SMA dan SMK di Jabar Tidak Lagi Sediakan Program PAPS

- SPMB 2026 di Jawa Barat resmi menghapus program khusus PAPS, namun tetap menegaskan komitmen agar tidak ada anak yang putus sekolah melalui kebijakan pemerataan akses pendidikan.
- Disdik Jabar melakukan survei minat siswa SMP/MTs untuk memetakan pilihan sekolah dan kebutuhan jalur afirmasi, sekaligus mengantisipasi kepadatan di wilayah tertentu seperti Depok.
- Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi bagian penilaian bersama nilai rapor dengan bobot yang bisa meningkat demi menjaga objektivitas dan transparansi seleksi penerimaan murid baru.
Bandung, IDN Times - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Jawa Barat dipastikan tidak lagi menawarkan kuota khusus dari program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Dalam keputusan itu, pemerintah pusat dan provinsi memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat (Jabar), Deden Saepul Hidayat, Senin (9/3/2026). Dia menjelaskan, secara umum aturan SPMB tahun 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Hanya saja, terdapat sejumlah penyesuaian berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah," katanya.
1. Survei dilakukan ke sekolah SMP dan sederajat

Untuk mengantisipasi potensi siswa tidak tertampung, lanjutnya, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP/MTs. Hal ini menurutnya penting untuk dilakukan agar bisa mengurangi persoalan saat hari pertama pendaftaran.
"Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah," ungkap Deden.
Langkah ini diharapkan memberi gambaran lebih dini terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok. "Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta," ucapnya.
2. Masih ada kecamatan di Jabar yang belum memiliki sekolah

Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Seperti, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan.
"Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus "anak negara". Pemerintah meminta data diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu.
"Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan," tuturnya.
3. TKA akan dijadikan penilaian bersama dengan nilai rapor

Sedangkan dalam aspek seleksi akademik, tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian bersama nilai rapor.
"Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai," ujarnya.
Sekdisdik berharap, uji publik ini menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan kritik dan saran berbasis regulasi serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.
"Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat," kata dia.


















