Ongkos Liburkan Angkot saat Mudik Lebaran di Jabar Capai Rp6,5 Miliar

- Pemprov Jawa Barat menyiapkan dana Rp6,5 miliar dari APBD 2026 untuk kompensasi sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman yang diliburkan saat arus mudik Lebaran.
- Libur operasional berlaku di jalur mudik tujuh hari dan kawasan wisata lima hari, mencakup wilayah Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Subang, Cianjur, Bogor, serta Bandung Barat.
- Dinas Perhubungan memastikan penyaluran kompensasi dilakukan bertahap dan transparan melalui rekening masing-masing penerima guna menghindari antrean serta pungutan liar.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali meliburkan angkutan umum tradisional selama arus mudik lebaran 2026. Mereka nantinya akan diberikan uang kompensasi selama diliburkan dalam waktu lima hari.
Untuk memberikan kompensasi itu, Pemprov Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp6,5 miliar yang bersumber dari APBD 2026 lewat pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kategori masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi yaitu para sopir angkutan kota (angkot), penarik becak, hingga kusir delman yang tidak beroperasi sementara di titik-titik rawan kemacetan selama periode arus mudik lebaran 2026.
1. Anggaran Rp6,5 miliar disiapkan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, pemerintah provinsi sudah menganggarkan uang kompensasi sebagai pengganti penghasilan harian mereka.
Dengan begitu, selama tidak beroperasi di masa arus mudik lebaran 2026, sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman tetap memiliki penghasilan.
"Kami menyiapkan anggaran (untuk uang kompensasi) sekitar Rp6,5 miliar," kata Dhani, Sabtu (7/3/2026).
2. Sehari diberikan kompensasi Rp200 ribu

Proses penyaluran dana kompensasi ini dipastikan Dhani akan berlangsung secara bertahap, transparan, dan efisien. Dishub pun menghindari pembagian tunai di lapangan agar tidak menimbulkan antrean panjang maupun pungutan liar.
Sopir angkot, penarik becak, dan kusir delman akan mendapatkan uang kompensasi senilai Rp200 per hari, selama libur operasi.
"Kami mulai memberikan uang kompensasi senilai Rp200 untuk satu hari. Nilainya sama, merata, penyaluran bertahap mulai 12 Maret 2026 ke rekening masing-masing," ujarnya.
3. Waktu libur ditetapkan berbeda-beda

Dhani merincikan, libur operasional angkutan umum yang terbanyak berada di kawasan puncak yang meliputi Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Angkot di Kabupaten Bogor yang akan libur operasional sebanyak 2.068 unit, sedangkan di Kabupaten Cianjur sejumlah 1.447 unit.
Kemudian, angkot di kawasan wisata Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) ada 777 unit dan sepuluh delman.
"Sopir angkot yang menerima kompensasi di Kabupaten Bogor ada 2.068, lalu di Cianjur ada 1.447. Di kawasan Lembang penerima kompensasi 777 untuk angkot dan 10 kusir delman," ujarnya.
Lebih lanjut, Dhani menambahkan, penerima kompensasi bagi kendaraan tidak bermotor berada di Kabupaten Cirebon, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Subang. Kabupaten Cirebon menjadi daerah dengan jumlah penarik becak yang paling banyak di antara daerah lain mencapai 557 unit.
Selanjutnya, Kabupaten Garut tercatat ada 477 kusir delman dan enam penarik becak, Kabupaten Tasikmalaya ada 189 penarik becak motor, 38 penarik becak, dan 24 kusir delman.
"Kabupaten Kuningan 100 unit delman dan Kabupaten Subang 99 unit becak," tuturnya.
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan jadwal libur operasional di jalur mudik meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon pada 18,19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Libur operasional angkutan umum di kawasan wisata di Kabupaten Kuningan, Subang, Cianjur, Bogor, dan Bandung Barat pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.



















