Propam Polda Jabar Ajak Masyarakat Awasi Polisi Lewat QR Code Yanduan

- Polda Jabar memperkenalkan layanan pengaduan digital QR Code Yanduan Polri untuk memudahkan masyarakat melapor dugaan pelanggaran anggota kepolisian secara cepat dan praktis.
- Kabidpropam Polda Jabar menegaskan keamanan identitas pelapor dijamin, setiap laporan ditindaklanjuti transparan sesuai prosedur hukum, serta dapat dipantau melalui nomor laporan khusus.
- Inovasi ini juga digunakan mengawasi rekrutmen anggota Polri 2026 agar berjalan bersih dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kinerja kepolisian.
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggencarkan sosialisasi layanan pengaduan berbasis digital QR Code Yanduan Polri kepada masyarakat luas. Sosialisasi tersebut disampaikan melalui program Podcast Sobat Propam Polri yang dipand Teh Lilis, dengan menghadirkan Kabidpropam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya sebagai narasumber.
QR Code Yanduan Polri merupakan inovasi layanan pengaduan digital yang digagas Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim. Layanan ini memadukan teknologi informasi dengan mekanisme pengaduan yang telah ada, sehingga mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat dan praktis.
1. Pelapor dipastikan aman

Kabidpropam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian di lapangan.
"Cara lapor mudah, privasi dijamin aman. Bagi masyarakat yang ingin melapor, syaratnya tidaklah ribet. Masyarakat umum tanpa batasan apapun bisa menggunakan layanan ini, asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet," kata Adiwijaya dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, cara penggunaan layanan ini cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu memindai QR Code menggunakan kamera ponsel, kemudian mengisi formulir pengaduan online dengan data yang lengkap dan jelas.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar (pungli).
2. Tiap pengaduan bakal dilayani

Adiwijaya juga menegaskan bahwa keamanan pelapor menjadi prioritas utama dalam layanan ini. "Tidak perlu takut atau ragu untuk melapor, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Terkait tindak lanjut laporan, ia memastikan setiap pengaduan akan ditangani secara cepat dan transparan. Propam Polri, kata dia, akan merespons laporan sesuai prosedur hukum dan disiplin yang berlaku.
Jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, laporan akan dilimpahkan dari Propam Polri ke Propam Polda Jabar dalam waktu sekitar 1x24 jam. Selanjutnya, laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Untuk menjamin transparansi, pelapor akan menerima nomor laporan khusus yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan kasus secara mandiri. Di sisi lain, layanan QR Code Yanduan juga dimanfaatkan untuk mengawal proses Rekrutmen Terpadu Anggota Polri Tahun 2026.
3. Jadi langkah tingkatkan partisipasi publik

Propam Polda Jabar menjadikan inovasi ini sebagai instrumen pengawasan guna memastikan seleksi berjalan sesuai prinsip 'BETAH', yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Masyarakat, calon peserta, maupun orang tua diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi, seperti adanya oknum yang menawarkan bocoran soal atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, pihaknya juga akan memasang spanduk dan standing banner berisi QR Code Yanduan di berbagai titik lokasi seleksi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
"Dengan hadirnya layanan ini, Propam Polda Jabar berharap kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya sistem pengawasan yang terbuka, responsif, dan akuntabel," kata dia.



















