Ini Pledoi Andri Yadi Soroti Lemahnya Dakwaan TPPU dan Penggelapan

- Andri Yadi, mantan Wakil Presiden AI dan IoT eFishery, membacakan pledoi menanggapi tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan penipuan serta penggelapan jabatan.
- Kuasa hukum OC Kaligis menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam proses akuisisi PT DycodeX, karena hanya mengikuti arahan tim legal perusahaan tanpa memahami kompleksitas hukum.
- OC Kaligis menyebut dakwaan TPPU dan penggelapan lemah sebab tidak ada tindak pidana asal maupun kerugian nyata; dana yang dipersoalkan bahkan telah dikembalikan kepada pihak terkait.
Bandung, IDN Times - Terdakwa Mantan Wakil Presiden Artificial Intelligence dan Internet of Things, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Andri Yadi turut menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Andri dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam Pledoi dia turut membantah soal keterlibatannya dalam transaksi akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menyatakan kliennya merupakan profesional di bidang teknologi. Sehingga, tidak memiliki latar belakang sebagai praktisi hukum.
"Persoalan yang muncul murni merupakan ketidaktahuan atas rumitnya prosedur legalitas akuisisi perusahaan, di mana klien kami telah menaruh kepercayaan pada arahan tim Legal PT Multidaya Teknologi Nusantara," kata Otto Cornelis Kaligis, dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
1. Andri mengklaim tidak mengerti soal hukum akusisi dan lainnya

Pada saat itu, OC memastikan, kliennya turut mempercayakan aspek hukum kepada tim legal perusahaan. Selain itu, dia menyebut skema kerja sama awalnya berbentuk akuisisi. Namun dalam perjalanannya, skema tersebut berubah menjadi perjanjian kerja sama.
"Sebelumnya kan ini kan mulainya dari perjanjian akusisi. Ya, kemudian diubah menjadi perjanjian kerja sama," ujarnya.
OC menjelaskan bahwa tujuan awal akuisisi adalah untuk mengembangkan keahlian di bidang kecerdasan buatan. Keahlian tersebut menjadi nilai utama dalam kerja sama antarperusahaan.
2. Sebut tidak ada mens rea

Dengan begitu, dia menganggap tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dari Andri. Hal tersebut dinilai menjadi poin penting dalam pembelaan yang diajukan.
"Pertama kali waktu klien kita ya PT MTS menandatangani akusisi, kan pasal 36 KUHP yang baru mesti ada niat jahat, kan? Di mana dia punya mens rea? Dihubungkan dengan Pasal 53 dan Pasal 54 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru," katanya.
"Kan untuk menuduh seseorang melakukan kejahatan, mesti kita lihat niat jahatnya waktu menandatangani akusisi ini. Ini gak ada sama sekali. Kemudian dijadikan pidana," ujar OC.
3. Turut mempertanyakan uang siapa yang digelapkan

Lebih lanjut, OC mengatakan, dakwaan pencucian uang tidak berdasar karena tidak ada tindak pidana asal. Sehingga, menurut dia, hal tersebut membuat konstruksi dakwaan menjadi lemah.
OC yakin tidak ada bukti penggelapan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dana yang dipersoalkan bahkan telah dikembalikan.
"Sekarang kan mesti buktikan Pasal 374 KUHP. Apakah ada penggelapan? Uang siapa yang digelapkan? Karena ini perjanjiannya kan, kerja sama. Dan uang itu sudah dikembalikan. Makanya apa yang digelapkan? Kan dari pertama niat baik daripada klien kami, bukan untuk menipu," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat dua orang terdakwa lainnya yaitu, mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara, Mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy juga dituntut sepuluh tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Para terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP, dan TPPU yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

















