Sidang Korupsi Bekasi: Kontraktor Setor Rp1 Miliar ke Henri Lincoln

- Sidang korupsi di Pengadilan Negeri Bandung mengungkap Henri Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Bekasi, meminta uang Rp1 miliar dari kontraktor Handoko untuk kelancaran proyek tahun 2024.
- Henri mengakui menerima total Rp2,94 miliar dari pengusaha Sarjan selama 2024–2025, namun berdalih dana itu digunakan untuk operasional dinas, bukan kepentingan pribadi.
- Kuasa hukum Ade Kuswara menegaskan perintah meminta uang berasal dari kepala dinas, bukan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara atau ayahnya HM Kunang.
Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, Henri Lincoln terungkap pernah meminta uang kepada kontraktor sebagai kelancaran proyek di dinas. Hal tersebut terjadi pada tahun 2024.
Hal ini diungkapkan seorang kontraktor, Handoko saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (8/6/2026).
Handoko mengaku pernah diminta oleh Henri agar dapat memenangkan beberapa paket proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi pada tahun 2024. Dia mengaku memberikan uang senilai total Rp 1 miliar kepada Henri.
"Saya jelaskan bahwa Rp 1 miliar itu diberikan beberapa kali untuk beberapa tahapan proyek tahun 2024. Saat itu ada pengerjaan normalisasi sungai, jembatan, dan beberapa proyek di Dinas SDABMBK," kata Handoko dalam persidangan.
1. Polda diduga ikut kecipratan uang dari kontraktor

Pengacara Ade Kusawara Kunang pun menanyakan apakah uang tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih karena telah mendapatkan proyek atau seperti apa. Handoko membenarkan bahwa itu merupakan bentuk ucapan terima kasih.
Handoko pun mengungkapkan uang itu diberikan secara bertahap yang dimulai saat groundbreaking, peresmian, hingga pemeriksaan oleh Polda Jabar. Untuk kegiatan groundbreaking, dia mengaku dihubungi langsung oleh Henri dan diminta menyiapkan uang senilai Rp150 juta.
"Waktu itu Pak Henri Lincoln menghubungi, ini perlu seperti groundbreaking, nanti ada EO yang mengurus, tolong siapkan sekian (Rp150 juta)" jawab Handoko.
"Ada EO-nya. Jadi melalui EO saya berikan uang itu, yang direkomendasikan Pak Henri Lincoln," jawab Handoko.
2. Hendri membenarkan soal aliran uang tersebut

Sementara itu, Henri membenarkan perihal uang itu tapi tak menerimanya secara langsung. Dia juga membantah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan operasional di Dinas SDABMBK.
"Ya, itu untuk kelancaran kita di dinas. Kalau tidak, banyak kegiatan tidak akan berjalan," lanjut Henri.
Selain dari Handoko, Henri juga mengaku menerima uang dengan total senilai Rp2,94 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap Ade Kuswara, Sarjan. Uang itu diterima selama rentang tahun 2024 hingga 2025.
"Dari tahun 2024 sampai 2025, akumulasinya sekitar Rp 2,94 miliar. Uang dari Sarjan," ungkap Henri.
3. Pengacara Ade Kunang pastikan uang kontraktor diterima oleh kepala dinas

Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam sidang kali ini menunjukkan bahwa perintah memintai uang ke pengusaha tak berasal dari kliennya yakni Ade Kuswara dan HM Kunang. Perintah datang langsung dari para kepala dinas di Pemkab Bekasi.
"Lebih khusus untuk proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air ya, Bina Marga dan Bina Konstruksi itu jelas sudah terbukti ya bahwa yang memerintahkan itu adalah kepala dinas, jadi bukan Bupati," kata dia.
Jikapun memang benar ada perintah dari kliennya, Wayan mengatakan hal itu mesti dibuktikan dengan adanya rekaman suara atau dokumen otentik. Selama ini, rekaman suara ataupun dokumen otentik yang dimaksud tak pernah diperlihatkan.
"Hukumnya atau prinsipnya kalau kita berbicara tentang alat bukti surat itu adalah kekuatan pembuktian surat itu terletak pada akta aslinya. Kalau itu tidak dibuktikan, tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan berarti itu tidak terverifikasi dan dengan demikian tidak terbukti," ungkap dia.


















