Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nama Henri Lincoln Kembali Disebut dalam Sidang Ijon Proyek Bekasi

Nama Henri Lincoln Kembali Disebut dalam Sidang Ijon Proyek Bekasi
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Nama Henri Lincoln kembali muncul dalam sidang kasus korupsi ijon proyek Bekasi, disebut menyetujui paket pekerjaan untuk terdakwa Sarjan berdasarkan kesaksian Dede Chairul.
  • Dede mengaku mendengar adanya pemberian sekitar 10 persen kepada Henri Lincoln serta informasi soal jatah proyek APBD 2026 yang belum terealisasi.
  • Kuasa hukum Ade Kuswara menegaskan proyek yang dibahas terjadi pada 2024 dan tidak terkait kliennya, sementara jaksa mendakwa Ade dan ayahnya menerima suap Rp12,4 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Nama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln kembali disebut dalam persidangan perkara korupsi ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang.

Hendri disebut turut menyetujui sejumlah paket pekerjaan yang akan didapatkan kepada terdakwa Sarjan. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Dede Chairul saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Senin (19/5/2026).

Dede menerangkan, dalam rentang waktu 2024-2025 dirinya sempat diminta untuk menghadap Hendri ke ruangannya, dan saat itu turut ditentukan proyek mana saja yang diterima oleh Sarjan.

"Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian (Hendri) memutuskan pekerjaan paket-paket ini," ujar Dede dalam persidangan.

1. Henri Lincoln turut mengatur mana saja proyek untuk Sarjan

IMG-20260518-WA0034.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Saat itu, Sarjan pun menyampaikan kepada dirinya bahwa sudah memberikan sekitar 10 persen untuk atasannya Hendri Lincoln. Meski begitu, dia tidak mengetahui apakah uang yang diberikan kepada Hendri Lincoln ini jatah dari bupati atau seperti apa.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membacakan BAP nomor 11 dari Dede yang menyatakan bahwa ada banyak jatah bupati untuk paket pekerjaan di untuk APBD 2026. Hanya saja, dia memastikan hal tersebut hanya didengar dari kepala bidang lainnya.

"Mendengar beberapa informasi dari Kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. (Henri) Pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat," jelasnya.

2. Pengacara membantah kliennya ikut serta dalam pengaturan proyek

IMG-20260518-WA0032.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan merespons bahwa dalam persidangan ini tidak ada kaitan dengan kliennya. Dia mengatakan, seluruh proyek yang dibahas ini ada dari tahun 2024.

"Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024," ujar Wayan kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, ada dua fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Pertama terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan.

"Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada," katanya.

3. Ade Kusawara dan ayahnya didakwa menerima uang korupsi Rp12,4 miliar

IMG-20260511-WA0018.jpg
Suasana sidang perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.

"Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif, yang melakukan semua itu dalam kerangka proses penyusunan rencana anggaran. Dan itu adalah kewenangan beliau sebagai bupati," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More