Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara di Kasus Ijon Proyek Bekasi

Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara di Kasus Ijon Proyek Bekasi
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta kepada Sarjan dalam kasus ijon proyek Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kunang.
  • Vonis terhadap Sarjan lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun tiga bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
  • Sarjan terbukti menyuap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang senilai total Rp11,4 miliar untuk mendapatkan proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan kepada Sarjan, terdakwa perkara ijon proyek Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang, dan ayahnya HM Kunang, Senin (18/5/2026).

Majelis hakim menilai, Sarjan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang melalui proyek ijon yang telah dilakukan selama 2024-2025.

"Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua Saputra dalam persidangan.

1. Hakim persilakan terdakwa menentukan sikap

IMG-20260518-WA0027.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain dijatuhkan kurungan penjara tiga tahun tiga bulan, majelis hakim juga meminta agar Sarjan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan akan disita untuk kemudian dilelang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan, dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Saputra.

Hakim Saputra pun memberikan waktu kepada Sarjan untuk mempertimbangkan keputusan ini bersama dengan kuasa hukumnya apakah banding atau menerima semua putusan.

"Undang-undang memberikan hak kepada saudara untuk menentukan sikap, menerima putusan tersebut, menyatakan pikir-pikir, atau apabila saudara tidak puas dengan putusan tersebut, saudara bisa menempuh upaya hukum banding," kata dia.

2. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan

IMG-20260518-WA0030.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada dua pekan kemarin.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

Sebelumnya, Sarjan juga didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

KPK dalam dakwaan menyebut gelontoran diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara senilai Rp8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

3. Sarjan memberikan uang suap kepada Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, angka tersebut berasal dari proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar; Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Rp1,6 miliar; serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang totalnya mencapai Rp7,8 miliar.

Terpisah, Ade Kusawara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap dari Sarjan sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam memberikan proyek kepada Sarjan.

"Terdakwa melakukan bersamaan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More