Gibran Bantah Korupsi eFishery, Klaim Nama Baiknya Hancur di Publik

- Gibran Chuzaefah, mantan bos eFishery, membacakan pledoi di PN Bandung setelah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan penggelapan serta pencucian uang.
- Dalam pembelaannya, Gibran menolak tuduhan penggelapan Rp15 miliar dan manipulasi laporan keuangan, menegaskan semua laporan pajak serta bonus karyawan dilakukan secara sah dan transparan.
- Gibran memohon keringanan hukuman kepada hakim karena merasa tidak ada korban yang dirugikan, mengungkap penderitaan keluarga selama sembilan bulan penahanan, dan berharap bisa kembali memperbaiki hidupnya.
Bandung, IDN Times - Mantan bos perusahaan agritech Indonesia, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy baru saja menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (22/4/2026).
Pledoi dilayangkan Gibran setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung menuntut sepuluh tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang sejak 2020 sampai 2024.
Selain kurungan penjara, JPU menuntut Gibran membayar denda sebesar Rp1 miliar pada 15 April 2026. Dia dituntut telah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, dan TPPU yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2010.
1. Membantah telah menggelapkan uang

Dalam nota pembelaan, Gibran membantah pasal 374 yang dituduhkan kepadanya terkait penggelapan dalam jabatan senilai Rp15 miliar. Seluruh laporan keuangan, kata dia, sudah disampaikan kepada para pemegang saham.
"Tuduhan manipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan bonus Rp54 miliar dianggap merugikan perusahaan. Tuduhan ini menyakitkan dan melukai ribuan karyawan," ujar Gibran saat membacakan pledoi.
Adapun total senilai Rp54 miliar itu merupakan bonus intensif ribuan karyawan selama empat tahun berdasarkan kinerja karyawan. Selama dia memimpin, eFishery diklaimnya selalu melaporkan pendapatan ke kantor pajak.
"Kami juga senantiasa melakukan laporan keuangan yang sah dan dilaporkan secara resmi ke kantor pajak senilai Rp70-80 miliar membayar pajak setiap tahunnya," katanya.
2. Minta dibebaskan dan bisa kembali ke keluarga

Gibran kemudian menyoroti ketidakhadiran saksi korban selama proses persidangan berjalan selama beberapa waktu kemarin. Dia merasa hal itu merupakan bukti tidak ada pihak yang dirugikan selama dirinya menjabat.
"Jika kerugian itu benar terjadi, logikanya harusnya hadir (saksi korban). Tapi, nyatanya tak ada. Saya justru dikeluarkan dari perusahaan yang saya bangun sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, Gibran mengais iba kepada hakim mengenai dirinya yang dipisahkan dengan keluarga selama sembilan bulan lamanya karena tengah berada di ruang tahanan.
"Selama sembilan bulan saya mendekam di penjara dipisahkan oleh istri dan anak saya yang masih kecil. Saya telah dibunuh karakternya di publik, harta disita, keluarga anak istri terancam tidak punya tempat tinggal," ucapnya.
3. Gibran memohon agar hakim mempertimbangkan nota pembelaannya

Terkahir Gibran memohon agar hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan kesempatan agar dia bisa kembali ke masyarakat untuk memperbaiki semuanya termasuk membesarkan anak-anaknya.
"Yang mulia, berikan kesempatan sepuluh tahun ke depan kembali ke masyarakat untuk memperbaiki dan membangun keluarga kecil saya," ucap dia.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Lingga Setiawan ini sempat terjadi ketegangan. Pasalnya, ibu kandung Gibran yang menyaksikan persidangan ini menangis sesenggukan hingga akhirnya pimpinan sidang mengetok palu untuk memberhentikan sementara.
"Ibu kenapa nangis seperti itu, kalau mau nangis keluar saja, ini mengganggu konsentrasi, mau dilanjutkan atau keluar?" kata Lingga.
Sidang pun kembali dilanjutkan setelah ibu dari Gibran tersebut berhenti menangis. Tim Penasihat Hukum turut meluruskan bahwa substansi dakwaan dan pembuktian yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan sama sekali tidak berkaitan dengan isu dual reporting atau kerugian senilai USD300 juta seperti yang banyak dinarasikan di ruang publik.
Persidangan secara spesifik hanya berfokus pada dua hal utama: proses akuisisi teknologi PT Dycodex senilai Rp15 miliar dan pembagian bonus dan insentif karyawan selama periode 2021 sampai dengan 2024 senilai Rp54 miliar.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa narasi kerugian USD300 juta tidak pernah menjadi bagian dari materi tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Kasus ini murni berpusat pada kebijakan operasional perusahaan yang tunduk pada ketentuan internal MTN, termasuk anggaran dasar, serta ketentuan mengenai perseroan terbatas yang berlaku," ujar Tim Penasihat Hukum Gibran.
Tim Penasihat Hukum juga menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi fakta dalam persidangan, secara konsisten menunjukkan tidak adanya aliran dana ke rekening pribadi kliennya.
Lebih lanjut, mengenai tuduhan Pasal 374 KUHP terkait akuisisi PT Dycodex, tim kuasa hukum menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan strategis untuk memperkuat infrastruktur Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) milik perusahaan.
Diketahui selain Gibran, dalam perkara ini ada dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, dan wakil Presiden Artificial Intelligence dan Internet of Things, Andri Yadi.
Angga dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Andri Yadi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Semua terdakwa ini turut menyampaikan pledoi.


















