Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Lagi Hitung Manual, Cirebon Kaji E-Voting untuk Pemilihan Kades

Tak Lagi Hitung Manual, Cirebon Kaji E-Voting untuk Pemilihan Kades
Ilustrasi voting (Pexels.com/Edmond Dantes)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengkaji penerapan e-voting untuk Pilwu 2027 guna mendukung digitalisasi tata kelola desa, namun keputusan final belum ditetapkan karena masih menunggu hasil kajian dan regulasi.
  • Konsep e-voting yang dipertimbangkan tetap mewajibkan pemilih datang ke TPS, hanya media pemungutan suara yang berubah menjadi elektronik agar prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia tetap terjaga.
  • E-voting dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi logistik dan penghitungan suara, sementara DPMD Cirebon mempelajari pengalaman daerah lain di Jawa Barat untuk memastikan kesiapan masyarakat serta keamanan sistem.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Cirebon, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaksanakan pemilihan kuwu (Pilwu) atau pemilihan kepala desa (pilkades) pada 2027.

Selain menyusun tahapan pelaksanaan dan kebutuhan anggaran, pemerintah daerah juga mengkaji kemungkinan penerapan sistem e-voting sebagai bagian dari upaya digitalisasi tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, hingga kini penggunaan e-voting masih berada pada tahap kajian.

Pemerintah daerah belum mengambil keputusan final dan masih mempelajari berbagai aspek, mulai dari regulasi, kesiapan masyarakat, hingga pengalaman daerah lain yang telah lebih dulu menerapkannya.

"Kami memang sedang mengkaji kemungkinan penggunaan e-voting untuk Pilwu 2027. Namun, keputusan akhirnya belum ditetapkan karena kami masih melihat perkembangan regulasi dan hasil pelaksanaan di daerah lain yang lebih dulu menerapkannya,” kata Iwan dikutip pada Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, kajian tersebut dilakukan karena Pilwu Serentak 2027 akan melibatkan ratusan desa dengan kebutuhan logistik dan anggaran yang tidak sedikit.

Pemerintah daerah menilai digitalisasi pemungutan suara dapat menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan.

1. Tetap memilih di TPS

ilustrasi hak suara atau voting (unsplash.com/Element5 Digital)
ilustrasi hak suara atau voting (unsplash.com/Element5 Digital)

Iwan menegaskan, konsep e-voting yang sedang dipertimbangkan bukan pemungutan suara secara daring dari rumah melalui jaringan internet.

Dalam skema tersebut, pemilih tetap diwajibkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana mekanisme pemilihan konvensional.

Setelah melakukan verifikasi identitas, pemilih memberikan suara menggunakan perangkat elektronik yang telah disediakan panitia penyelenggara. Dengan demikian, prinsip pemungutan suara langsung, umum, bebas, dan rahasia tetap dapat dijalankan.

"Ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat mengenai penggunaan teknologi dalam pemilihan. Tetapi kalau melihat pengalaman di daerah lain seperti Karawang, pelaksanaannya cukup baik karena digitalisasi tetap dilakukan di TPS, bukan memilih dari rumah. Jadi masyarakat tetap datang ke TPS seperti biasa," ujarnya.

Menurut Iwan, perubahan utama dalam sistem tersebut hanya terletak pada media yang digunakan untuk memberikan suara. Sementara seluruh tahapan pemilihan tetap berlangsung di lokasi yang telah ditentukan panitia.

2. Dinilai lebih efisien

ilustrasi voting (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi voting (pexels.com/cottonbro studio)

Selain mempertimbangkan aspek modernisasi pelayanan publik, pemerintah daerah juga melihat potensi efisiensi yang dapat diperoleh melalui penerapan e-voting.

Iwan mengatakan, dengan jumlah desa yang mencapai 177, pelaksanaan Pilwu Serentak membutuhkan penyediaan surat suara, kotak suara, bilik pemungutan suara, hingga kebutuhan distribusi logistik dalam jumlah besar.

Penggunaan sistem digital dinilai berpotensi mengurangi sebagian kebutuhan tersebut.

"Dari sisi pelaksanaan, masyarakat tetap datang ke TPS. Yang berubah hanya medianya. Penghitungan suara bisa lebih cepat dan potensi kesalahan dalam rekapitulasi juga dapat ditekan," kata Iwan.

Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat memastikan besaran penghematan yang mungkin diperoleh. Perhitungan rinci masih menunggu hasil kajian serta simulasi yang akan dilakukan sebelum keputusan ditetapkan.

3. Pelajari pengalaman daerah lain

ilustrasi voting suara (pexels.com/ Edmond Dantès)
ilustrasi voting suara (pexels.com/ Edmond Dantès)

DPMD Kabupaten Cirebon berencana menjadikan pelaksanaan pilkades digital di sejumlah daerah di Jawa Barat sebagai bahan evaluasi.

Pengalaman daerah lain akan digunakan untuk mengukur kelebihan, tantangan, serta kesiapan masyarakat dalam menghadapi sistem pemungutan suara berbasis teknologi.

"Tahun ini ada beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menggelar pilkades dengan sistem digital. Itu akan menjadi bahan pembelajaran bagi kami. Kami ingin melihat secara langsung kelebihan, tantangan, serta kesiapan masyarakatnya," ujar Iwan.

Ia menambahkan, penerapan teknologi tidak boleh dilakukan semata-mata mengikuti perkembangan tren digitalisasi. Faktor keamanan sistem, kesiapan infrastruktur, dan perlindungan hak pilih masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

"Kami tentu harus menghitung secara cermat. Jangan sampai teknologi diterapkan hanya karena mengikuti tren. Yang paling penting adalah sistemnya aman, masyarakat siap, dan pelaksanaannya tetap menjamin hak pilih warga," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More