Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilkada 2024: Jumlah TPS di KBB Bakal Dikurangi

Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Bandung Barat, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rifqi Ahmad Sulaeman mengatakan instansinya bakal mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Usai gelaran Pemilu 2024 yang sudah berlangsung, di Bandung Barat,pesta demokrasi tahun ini akan dilanjutkan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang rencananya akan berlangsung November mendatang.

"Untuk pilkada ini kan pemilihannya itu dua jenis, yakni memilih Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Rifqi saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).

1. KPU KBB bakal lakukan pemetaan TPS

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia mengatakan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 mencapai 5.088 titik yang tersebar di 165 desa dan 16 kecamatan, namun pada Pilkada 2024 ini jumlahnya akan menyusut menjadi sekitar 3.800 TPS saja.

"Kemarin di Pemilu 2024 jumlah TPS itu sebanyak 5.088. Nah untuk Pilkada ini mungkin lebih sedikit, yakni sekitar 3.800, meski kami akan petakan kembali," ujarnya.

Adanya pengurangan jumlah TPS tentu saja akan berdampak pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Jika pada Pemilu 2024 di setiap TPS bisa mengakomodir sekitar 300 pemilih, maka pada Pilkada 2024 yang berlangsung serentak kemungkinan setiap TPS akan mengakomodir maksimal 600 pemilih.

2. KPU KBB mulai persiapkan Pilkada 2024

Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Rifqi melanjutkan, di sela-sela proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang masih berlangsung, KPU juga mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024. KPU bakal melakukan mitigasi kaitan dengan seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait persyaratan batas usia maksimal, yakni 55 tahun.

"Kami perlu lakukan mitigasi berkaitan dengan anggota KPPS yang nantinya terdeteksi usianya lebih dari 55 tahun tentu kami akan lebih pertimbangkan," ujarnya.

3. PPK dan PPS bakal dievaluasi

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Rifqi melanjutkan, rekrutmen ulang bakal dilakukan khusus untuk KPPS. Sementara untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Jadi siapa nanti yang akan ditetapkan dan siapa yang akan kena evaluasi tentu bakal diputuskan berdasarkan petunjuk teknis," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us