Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilgub Jabar Sepi Peminat

Kota Bandung
Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilgub Jabar Sepi Peminat
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pendaftaran bakal calon Pilgub Jawa Barat (Jabar) jalur perseorangan telah dibuka sejak sejak 5 Mei 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan tidak ada sosok atau figur yang mendaftarkan diri.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, dari awal pembukaan hingga saat ini masih belum ada figur yang mendaftarkan diri.

"Calon perseorangan belum ada yang daftar," ujar Ahmad di KPU Jabar, dikutip Kamis (9/5/2024).

  1. 1. Regulasi calon Pilgub Jabar dari partai politik belum keluar

    Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sedangkan untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur jalur partai politik di Pilgub Jabar masih belum dimulai. Ahmad memastikan, pendaftaran untuk calon partai politik baru akan dibuka pada Agustus 2024.

    Meski begitu, KPU Jabar masih menunggu aturan resmi. "Untuk regulasi Pilgub dari partai politik, kami masih menunggu pastinya seperti apa," katanya.

  2. 2. Syarat calon independen harus kumpulkan 2,3 juta dukungan e-KTP

    Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

    "Perseorangan didahulukan karena dia untuk dapat semacam rekomendasi dalam bentuk formulir, untuk dapat formulir ada syarat minimal 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir ya," kata Ummi, Kamis (25/4/2024).

    Ummi menjelaskan, jumlah DPT di Jawa Barat pada Pemilu 2024 sebanyak 35.714.901 pemilih. Sehingga batas minimal dukungan bagi calon independen non-partai politik yakni 2,3 juta, dan dukungan itu juga ada batasan harus di beberapa daerah, tidak hanya dua atau tiga daerah.

    "Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024 sebanyak 2.321.469 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 14 Kabupaten/Kota," kata dia.

    Lebih lanjut, Ummi mengatakan, penyerahan berkas dukungan juga tidak hanya sebatas kertas dan damai pendukung. Dia memastikan, dukungan harus ada keterangan identitas penduduk berupa salinan.

    "Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el," katanya.

  3. 3. KPU Jawa Barat mulai gelar tahapan Pilgub Jabar sejak Mei 2024

    ilustrasi PPS Pilkada 2024 (dok. ANTARA/Aditya Pradana Putra)
    ilustrasi PPS Pilkada 2024 (dok. ANTARA/Aditya Pradana Putra)

    Adapun untuk tahapan dan penyelnggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2024, berikut jadwalnya:

    Tahap Persiapan

    -Perencanaan Program dan Anggaran
    Sampai dengan 26 Januari 2024

    -Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan
    Sampai dengan 18 November 2024

    -Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
    Sampai dengan 18 November 2024

    -Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
    17 April 2024 - 5 November 2024

    -Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
    27 Februari 2024 - 16 November 2024

    -Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
    24 April 2024 - 31 Mei 2024

    -Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
    31 Mei 2024 - 23 September 2024

    Tahap Penyelenggaraan

    -Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
    5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024

    -Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
    24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024

    -Pendaftaran Pasangan Calon
    27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024

    -Penelitian Pasangan Calon
    27 Agustus 2024 - 21 September 2024

    -Penetapan Pasangan Calon
    22 September 2024

    -Pelaksanaan Kampanye
    25 September 2024 - 23 November 2024

    -Pelaksanaan Pemungutan Suara
    27 November 2024

    -Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
    27 November 2024 - 16 Desember 2024

    -Penetapan Calon Terpilih
    Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

    -Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan
    Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

    -Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
    Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More