Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Jabar Kesulitan Bebaskan Ijazah Siswa Sekolah Swasta

ilustrasi tentang prestasi (pexels.com/Emily Ranquist)

Bandung, IDN Times - Persoalan penahanan pengembalian ijazah tingkat SMA dan SMK swasta di Jawa Barat masih belum menemui titik terang. Pengelola sekolah swasta masih enggan memberikan begitu saja ijazah karena masih banyak tunggakan siswa yang belum dilunasi.

Meski begitu, baik sekolah swasta dan pemerintah provinsi kini tengah membahas membuat kerja sama atau MoU untuk menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut. Di mana pihak sekolah meminta pemerintah membayar memberikan biaya kompensasi terhadap tunggakan itu.

Sementara, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar), Siti Muntamah mengatakan, berdasarkan data sementara dari pertemuan dengan pihak sekolah swasta se-Jawa Barat, mencatat bahwa tunggakan administrasi siswa mencapai ratusan miliar rupiah.

"Yang baru disampaikan data itu adalah SMK. Baru 14 Kota/Kabupaten saja, sudah membutuhkan Rp720 miliar," ujar Siti Muntamah, Senin (3/2/2025).

Dengan data tersebut, Siti pesimistis Pemerintah Provinsi Jawa Barat sanggup untuk membayar tunggakan sekolah sekolah swasta ini. Sehingga, ia minta MoU ditinjau lebih dalam.

"Ini juga semua pada enggak tahu, nanti dibayarkan pakai anggaran dari mana. Takutnya sudah dibuat begini-begitu, ternyata enggak bisa dibayar, cuma dapat ramai dan saya juga kurang setuju kalau ini menjadi gaduh," katanya.

1. Soal besaran kompensasi masih dalam pendataan

Pendidikan Tinggi dan Stigma: Mengapa Perempuan Masih Dipandang Remeh? (Tribunnews.com)

Sementara itu, Plh Kadisdik Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, sampai saat ini masih melakukan pendataan secara menyeluruh mengenai jumlah tunggakan siswa-siswi sekolah swasta ini.

"Belum rilis yah masih kita menunggu. Tapi data untuk semua sekolah sudah ada, yang untuk tunggakan dan persoalan administrasi masih kita lakukan pendataan. Jadi kita belum bisa menyampaikan berapa totalnya," jelas Deden.

Disinggung soal data sementara yang menyatakan telah mencapai ratusan juta dari beberapa sekolah di 14 kabupaten dan kota, Deden memastikan hal itu akan dibahas bersama dengan pucuk pimpinan.

"Itu yang akan kita diskusikan dengan Pak Sekda dan Gubernur. Sebetulnya penegasan kami dalam Permendikbud itu tidak boleh penahanan ijazah. Tapi kita juga paham di swasta itu ada bagian yang memang berkaitan masalah keuangan," jelasnya.

2. MoU masih belum ditandatangani

pexels.com

Lebih jauh, Deden memastikan, MoU dengan sekolah swasta juga belum ada kesepakatan bwrapa jumlah kompensasi yang bisa dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Saat ini, MoU masih dalam bentuk draft. 

"Belum bisa menyampaikan karena masih draft dan draft itu akan ditandangani oleh Pak Sekda dan pihak Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), jadi klausal masih dibahas dan kita akan menerima masukannya," katanya.

"Baru kita bahas lagi dengan biro hukum, kemungkinannya seperti apa karena di amanat Pak Sekda harus disesuaikan dengan kondisi fiskal di Pemprov jabar," ucapnya.

3. Akui tidak sanggup membayar tunggakan secara langsung

ilustrasi wisuda (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Meski belum ditentukan berapa biaya kompensasi yang akan diberikan, Deden memastikan, pemerintah provinsi tidak akan sanggup untuk membayar sepenuhnya secara langsung. Hanaya saja, nantinya bisa menggunakan skema pembayaran secara diangsur. 

"Secara real kayaknya gak mungkin, kalaupun mungkin pasti akan dibayar secara gradual, itulah yang disebut kemampuan piskal. Kalau harus dibayar sekian triliun berapa tahun itu, kemampuan anggaran kita. Tapi amanat Pak Gubernur akan didiskusikan terkait bantuan yang diberikan," jelasnya. 

Selain itu, nantinya akan banyak opsi yang akan diterapkan agar tunggakan para siswa-siswi ini lunas dan ijazah bisa segera dikeluarkan oleh pihak sekolah swasta. Adapun saat ini inspektorat akan terlebih dahulu mengaudit keuangan dari sekolah swasta ini. 

"Nanti akan diaudit, misalkan punya utang Rp5 juta dan hanya mampu Rp3 juta. Tapi belum bicara soal teknis itu. Kami fokus ke merumuskan MoU dan kondisi piskal daerah," kata dia. 

4. Pihak swasta minta kompensasi

ilustrasi wisuda sarjana

Sementara, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar) meminta agar pemerintah provinsi tidak mengkaitkan penahanan ijazah siswa SMA/SMK dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). 

Diketahui, BPMU sendiri merupakan bantuan dari pemerintah provinsi. Sedangkan, BOS diberikan langsung oleh pemerintah pusat. 

Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana mengatakan, penyerahan ijazah akan dilaksanakan setelah adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Jabar. Jika belum ada, maka ijazah akan tetap ditahan. 

"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kita, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kita juga punya dasarnya untuk pergantiannya (tunggakan siswa). Kami sekarang galau, di lapangan banyak orang tua datang ke sekolah tapi dasar hukum belum ada," ujar Ade, di kantor DPRD Jabar, Senin (3/2/2025). 

Pemerintah provinsi sendiri sudah memberikan rancangan Mou kepada seluruh sekolah swasta. Hanya saja, Ade mengungkapkan, hal ini masih ada beberapa masukan yang perlu diakomodir dalam poin-poin kerja sama itu. 

Ade menyebut, bantuan pemerintah sendiri saat ini belum bisa mengakomodir semua administrasi siswa. Mengingat, sistem sekolah swasta ini, dikatakannya, memiliki rencana kerja sekolah (RKS) tahunan, dan itu ada SPP yang harus dibayarkan setiap bulannya. 

Ia mencontohkan, pemerintah pusat memiliki APBD dan salah satu satunya bersumber dari transfer pemerintahan pusat. Ketika tidak mencukupi, maka harus mencari dana lain.

"Nah itu kita juga sama kita punya RKS, kemudian masukan kebutuhan satu tahun berapa, masuk BOS, kemudian BPMU. Nah kedua anggaran itu diakumulasikan, kekurangan berapa, setelah kekurangan itu muncul SPP sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) itu hanya mendorong," jelasnya. 

"Misal SPP 200 per bulan dapat PIP Rp1,8 juta dimasukkan untuk SPP, jadi tidak dimasukkan ke anggaran terkait itu, masuk kategori bayaran dari orang tua tersebut," ucapnya. 

Dengan demikian, jika pemerintah provinsi masih menginginkan agar ijazah dikembalikan dengan asumsi sekolah swasta sudah mendapatkan banyak bantuan. Menurut Ade hal itu tidak bisa dijadikan dasar aturan.

"(Bantuan pemerintah) Tidak bisa jadi dasar pengembalian. BPMU ini kecilkan, kita harus mengembalikan ijazah. Mending kita tidak terima BPMU. Kan cuma cukup dua bulan. Makanya saya tekankan ini tidak mengaitkan dengan BPMU," katanya. 

"Kami berhak menerima bantuan pemerintah pusat dan daerah kita bayar pajak juga. Kita warga masyarakat," ucap Ade. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us