Komite Sekolah SMKN 13 Bandung Diduga Lakukan Pungutan Rp5,5 Juta

Bandung, IDN Times - Dugaan pungutan liar yang memberatkan orangtua siswa-siswi terjadi di SMKN 13 Kota Bandung. Temuan ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Ono Surono melalui akun media sosialnya, Selasa (20/5/2025) malam.
Dalam video itu, Ono mendapatkan laporan dari orangtua siswa melalui pesan langsung di Instagram-nya. Orangtua itu meminta Ono untuk datang ke sekolah karena ada sumbangan yang memberatkan mereka.
"Sore hari ini saya dapet DM (pesan langsung) dari orangtua siswa SMKN 13 Bandung, bunyinya gini; bapak tolong disidak pak ke SMKN 13 di Bandung masih ada sumbangan sumbangan. Kalau sumbangan tapi angkanya ditentukan berarti pungutan, senilai Rp5,5 juta," kata Ono, Rabu (21/5/2205).
1. Pungutan dilakukan di siswa kelas 11

Selain itu, Ono meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Dedi Mulyadi melihat langsung temuan ini. Dia juga turut mempertanyakan adanya pungutan-pungutan di sekolah yang dilakukan oleh komite sekolah.
"Itu harus dicicil setiap ambil kartu ujian sampai kelas 12 harus sudah lunas ini komite yang meminta. Ini kenapa komite sekolah tidak ditindak oleh gubernur ya, padahal komite sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan," kata Ono.
"Tolong pak disidik Plt Plh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN 13 Kota Bandung Kelas 11 dipungut 5,5 juta Rupiah per siswa di seluruh jurusan. Tolong disikapi," tuturnya.
2. Pungutan ada di Depok, Bekasi, Cirebon

Ono menambahkan, temuan ini tidak hanya terjadi di Kota Bandung, sebab beberapa sekolah lainnya di Jawa Barat masih ditemukan pungutan yang memberatkan orangtua siswa melalui komite sekolah itu sendiri. Sehingga, dia meminta agar hal ini disikapi secara serius.
"Tidak hanya terjadi di SMKN 13, ada di Depok di Cirebon, Bekasi. Ada tegasan dari gubernur untuk membenahi dari sisi pungutan yang dilarang di sekolah negeri, jangan sampai orangtua laporan, baru penindakan. Harus ada perubahan pergub yang mengatur komite sekolah," tuturnya.
Komite sekolah ini hadir berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, di mana fungsinya mengelola sekolah secara sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Namun, kenyataanya orangtua diminta mengeluarkan uang yang besarannya sudah ditentukan.
"Karena itu tidak sesuai permen pendidikan. (Pada Permen pendidikan) Komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dari dunia usaha dan swasta. Pada Pergub Jabar ditambahkan komite sekolah (dapat menggalang dana) kepada orangtua peserta didik. Pergub bertentangan juga permen pendidikan," kata dia.
3. Disidik Jabar tengah meminta klarifikasi pihak sekolah

Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengatakan, mereka kini tengah menangani persoalan ini dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) saat ini masih memintai keterangan dari jajaran SMKN 13 Kota Bandung.
"Sudah ditangani oleh KCD 7. Saat ini masih dalam penanganan dan klarifikasi," ujar Kabid (Kepala Bidang) SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Edy Purwanto saat dikonfirmasi.