Bangun 51 Rumah Ciptamulya, Pemprov Jabar Tunggu Aturan Adat

- Pemprov Jabar akan membangun kembali 51 bangunan yang terbakar di Kampung Adat Ciptamulya, Sukabumi, tetapi mekanismenya wajib mengikuti hukum adat setempat.
- Pembangunan rumah panggung tertunda karena larangan adat berlangsung dari 14 Safar hingga 14 Maulud; warga sementara tinggal di rumah kerabat atau tenda pengungsian.
- Pemprov menyiapkan logistik dan bantuan dana sekitar Rp50 juta per rumah warga serta hingga Rp300 juta untuk Imah Gede, setelah kebakaran diduga akibat korsleting listrik.
Bandung, IDN Times - Bantuan pembangunan rumah korban kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi akan mengikuti peraturan setempat. Pemprov Jabar saat ini masih terus berkoordinasi untuk memastikan mekanisme pembangunannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pembangunan 51 rumah adat di Ciptamulya ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada peraturan adat yang harus ditempuh.
"Karena semuanya kan memang rumah panggung ya karena di kampung adat. Tentu ada hukum adat yang dipakai di lingkungan Kasepuhan Ciptamulya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
1. Pembangunan tidak bisa dilakukan sesuai keinginan pemerintah

Pemprov Jabar dipastikan akan membantu membangun rumah adat di lokasi tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Dedi Mulyadi. Namun, untuk mekanismenya akan mengikuti peraturan adat setempat. Artinya tidak bisa sesuai keinginan pemerintah provinsi.
"Contoh misalkan untuk pemukiman kembali atau pembangunan rumah-rumah masyarakat, ya kami mengikuti aturan adat," ucapnya.
Pemprov Jabar juga sudah berkoordinasi dengan sesepuh setempat dan menyatakan bahwa dalam bulan-bulan ini memang belum diperbolehkan ada warga yang membangun rumah.
"Nah karena besok itu masuk ke 14 Safar ya, bulan Safar, nah sampai nanti pertengahan Maulud itu memang di sana ada larangan membangun tempat tinggal rumah karena kan itu membangun rumah pasti ada membangun dapur, ada aliran air. Nah itu di aturan adatnya memang tidak diperkenankan di antara 14 Safar ke 14 Maulud," katanya.
2. Ada aturan adat yang harus ditempuh

Karena memang belum diperkenankan membangun, Ade mengungkapkan, warga adat yang terdampak kebakaran sementara harus mengungsi atau tinggal di beberapa tempat saudaranya. Mereka akan tinggal hingga Pemprov Jabar diperkenankan membangun rumah adat kembali.
"Jadi ada satu bulan lah mereka ya terpaksa harus tinggal di rumah saudara di sekitar kampung adat atau di tenda-tenda pengungsian yang sudah disiapkan oleh BPBD Jawa Barat maupun Sukabumi," ucapnya.
Selama mengungsi, Ade mengungkapkan, Pemprov Jabar sudah menyediakan bantuan logistik, makanan dan kebutuhan lainnya agar warga kampung adat tetap terjamin.
"Kemudian untuk kebutuhan sembakoitu juga sudah disiapkan dan sudah disediakan di lokasi oleh Dinsos baik Jawa Barat maupun Kabupaten Sukabumi," katanya.
3. Besaran bantuan diberikan sesuai kondisi bangunan

Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat Teten Ali Mulku Engkun mengatakan, pemerintah provinsi akan memberikan uang kepada para korban yang tercatat ada 51 rumah ini sesuai jenis bangunan yang terbakar.
Adapun warga akan menerima bantuan sekitar Rp50 juta per unit, sedangkan bangunan utama adat atau Imah Gede mendapatkan bantuan hingga sekitar Rp300 juta. "Ada yang kecil teh Rp50 juta ya Pak Gubernur kemarin (menyampaikan), yang besarnya Rp300 juta kalau nggak salah," ujar Teten, Senin (27/7/2026).
Teten mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menginstruksikan agar proses pembangunan kembali rumah-rumah warga segera dilakukan oleh Pemprov Jabar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Jadi Pak Gubernur sudah memberikan kebijakan bahwa akan dibangun oleh Pemprov Jabar, oleh Pak Gubernur, Pemprov Jabar melalui Dinas Desa ya, melalui Dinas Desa yang ditugaskan 51 bangunan ya, 51 bangunan. Itu terdiri dari rumah besar, satu lagi rumah-rumah penduduk," ucap Teten.
Sebagai informasi, 51 rumah kampung adat Ciptamulya hangus terbakar pada Sabtu (25/7/2026) siang. Peristiwa ini diduga karena adanya korsleting listrik.



















