Ade Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 M

- Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus korupsi proyek Pemkab Bekasi.
- Ade Kunang terbukti menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, wajib membayar sisa uang pengganti Rp10,4 miliar, serta dicabut hak politiknya selama 10 tahun.
- HM Kunang divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta setelah terbukti turut korupsi serta menerima Rp1 miliar; uang penggantinya telah lunas.
Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan ayahnya HM Kunang divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta. Majelis hakim dipimpin Novian Saputra membacakan vonis menyebutkan bahwa terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
1. Ade Kunang terbukti telah menerima uang dari Sarjan

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Ade Kunang terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan agar mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.
"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dan terdakwa kedua (HM Kunang) turut serta dalam tindak pidana korupsi. Unsur melakukan tindak pidana terbukti secara sah menurut hukum," ucap majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (14/9/2026).
2. Vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Ia mengatakan, terdakwa Ade Kunang divonis enam tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa harus mengganti uang Rp 11,4 miliar dan telah dibayarkan sebagian dengan sisa Rp10,4 miliar apabila tidak dibayar maka diambil hartanya atau tambahan vonis yaitu dua tahun penjara.
Selain itu, pencabutan hak politik selama sepuluh tahun. Sedangkan HM Kunang diminta mengganti Rp1 miliar dan telah selesai melakukan penggantian. Vonis untuk Ade Kunang lebih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu untuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang tujuh tahun.
Sedangkan tuntutan untuk HM Kunang sama dengan dakwaan selama empat tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah," kata Jaksa.
"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 H.M Kunang, empat tahun penjara."
3. Ade sebelumnya didakwa 20 tahun penjara

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar) Dalam dakwaan dan surat tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran Rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.
Sebelumnya, Ade Kunang dan H.M Kunang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," kata Ade.


![[WANSUS] Tantangan HIlirisasi Nilam di Balik Industri Parfum](https://image.idntimes.com/post/20260915/whatsapp-image-2026-09-15-at-12_2b8d5aba-8503-4881-be6f-f66b31d42f09_watermarked_idntimes-2.jpeg)

















