Divonis 6 Tahun Penjara, Ade Kusawara Kunang: Ini Konspirasi Politik!

- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, penggantian Rp11,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Pemkab Bekasi.
- Majelis hakim menyatakan Ade menerima Rp11,4 miliar dan ayahnya, HM Kunang, menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan untuk mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.
- Ade membantah korupsi dan OTT KPK, menyebut uang Rp8,5 miliar sebagai pinjaman serta menilai kasusnya merupakan konspirasi politik terkait proses lelang sebelum masa kepemimpinannya.
Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang turut memberikan respons setelah divonis penjara enam tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dia menganggap, perkara ini merupakan konspirasi politik.
Ade Kuswara Kunang kekeuh mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang sudah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia juga membantah menerima uang korupsi hingga Rp8,5 miliar.
"Jadi sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp8,5 miliar bukan Rp12,400 miliar yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum," kata Ade setelah vonis, Senin (14/9/2026).
1. Sebut perkara ini merupakan konspirasi politik

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar) Ade menyebut, semua uang dituduhkan dalam dalam dakwaan tersebut merupakan hasil pinjaman dan itu diklaimnya sudah dijelaskan semuanya di persidangan oleh para saksi yang sudah didatangkan.
"Uang pinjaman saya itu 8,5. Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 100 persen 90 persen lah kesamaannya," katanya.
Lebih lanjut, Ade menilai, kasus yang menyeretnya ini merupakan intrik politik dan menuding ada sosok yang dengan sengaja mengaitkan dirinya dalam perkara ini.
"Tapi saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi bahwa ini sekali lagi adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp107 miliar," katanya.
"Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan, Siapa yang melelangnya?" Kata dia.
2. Tidak ada OTT seperti yang disampaikan KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Ade pun menyinggung mantan Pj Bupati Bekasi yang mana semua lelang tersebut ada pada kepemimpinan sebelum dirinya. Dia juga meminta agar JPU KPK bisa turut menelusuri soal kemungkinan tersebut.
"Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya? Itu tolong dibuktikan," ucapnya.
Dia pun kembali membantah mengenai OTT yang dilakukan oleh KPK. Menurut dia, tidak pernah ada operasi tangkap tangan tersebut. Saat penangkapan, dia hanya dijemput dari rumah ke kantor KPK.
"Yang katanya OTT, itu tidak ada. Saya dijemput di rumah pukul 02.00 WIB. Dan saya nyatakan ini konspirasi politik. Saya belajar secara pribadi, saya sampaikan ke masyarakat Kabupaten Bekasi wabilkhusus, bahwa hukum di negara kita ini bobrok! Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," katanya.
3. Divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara enam tahun dan denda Rp300 juta kepada Ade Kusawara Kunang. Sedangkan ayahnya HM Kunang divonis empat tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim dipimpin Novian Saputra membacakan vonis menyebutkan bahwa terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kunang terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan agar mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi.
"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dan terdakwa kedua (HM Kunang) turut serta dalam tindak pidana korupsi. Unsur melakukan tindak pidana terbukti secara sah menurut hukum," ucap majelis hakim saat membacakan putusan, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, terdakwa Ade Kunang divonis enam tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, terdakwa harus mengganti uang Rp 11,4 miliar dan telah dibayarkan sebagian dengan sisa Rp10,4 miliar apabila tidak dibayar maka diambil hartanya atau tambahan vonis yaitu dua tahun penjara.
Selain itu, pencabutan hak politik selama sepuluh tahun. Sedangkan HM Kunang diminta mengganti Rp1 miliar dan telah selesai melakukan penggantian.
Vonis untuk Ade Kunang lebih lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yaitu untuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang tujuh tahun.

















