Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

86 Bangunan Liar Berdiri di TPU Pandu, Ada 12 Tunggu Dibereskan Satpol

Kota Bandung
86 Bangunan Liar Berdiri di TPU Pandu, Ada 12 Tunggu Dibereskan Satpol
Viral Rumah Nempel Makam di Taman Pandu, Dipakai Tinggal Sementara
  • Pengelola TPU Kristen Pandu mendata sekitar 86 bangunan liar di area seluas 12,27 hektare, terutama di sisi timur yang berbatasan dengan Sungai Citepus.
  • Penertiban difokuskan untuk menjaga area penyangga antara makam dan Sungai Citepus, bukan menambah lahan pemakaman, guna mencegah risiko erosi maupun luapan air.
  • Sebagian bangunan dari pendataan sebelumnya telah dibongkar, dengan 12 bangunan tersisa menunggu penertiban Satpol PP; pengelola juga berkoordinasi soal batas lahan Pemkot.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Bangunan semi permanen yang berada di antara makam di Taman Makam Pandu, Kota Bandung, bukan satu-satunya bangunan yang menjadi perhatian pengelola. Dari pendataan di lapangan, terdapat sekitar 86 bangunan yang terlihat berada di area tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman TPU Kristen Pandu Syaiful Iman mengatakan, pendataan itu dilakukan terutama terhadap bangunan yang berada di sepanjang bantaran Sungai Citepus. Penertiban sebagian bangunan telah dilakukan, sementara sisanya masih menunggu tindak lanjut Satpol PP Kota Bandung.

"Yang jelas terlihat itu, sudah kami data, ada sekitar 86 bangunan," kata Syaiful ditemui di kantornya, Senin (14/9/2026).

  1. 1. Bangunan tersebar di sejumlah titik

    IMG_20260914_115706.jpg
    Viral Rumah Nempel Makam di Taman Pandu, Dipakai Tinggal Sementara

    Syaiful menjelaskan, TPU Pandu memiliki luas sekitar 12,27 hektare. Dalam pendataan terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut, pihaknya menemukan sekitar 86 bangunan yang terlihat di lapangan.

    Bangunan-bangunan itu berada antara lain di sisi timur kawasan TPU yang berbatasan langsung dengan Sungai Citepus. Area tersebut bersinggungan dengan wilayah RW 6, RW 5, dan RW 8 Kelurahan Pamoyanan.

    "Yang sudah kami lakukan yang sepanjang bantaran Sungai Citepus. Jadi sebelah timur yang berbatasan dengan Sungai Citepus, warga RW 6, 5, sama 8 Kelurahan Pamoyanan," ujarnya.

    Keberadaan bangunan di kawasan tersebut tidak semuanya otomatis dapat dimanfaatkan kembali menjadi lahan makam setelah ditertibkan. Syaiful mengatakan, sebagian area yang digunakan bangunan justru berada di kawasan berkontur miring dan berfungsi sebagai area penyangga Sungai Citepus.

  2. 2. Bukan untuk menambah lahan makam

    IMG_20260914_120807.jpg
    Viral Rumah Nempel Makam di Taman Pandu, Dipakai Tinggal Sementara

    Menurut Syaiful, penertiban bangunan di sekitar bantaran sungai lebih berkaitan dengan fungsi pengamanan kawasan daripada sekadar menambah kuota pemakaman. Area tersebut diperlukan sebagai buffer antara makam dengan sungai. Keberadaannya penting untuk mengantisipasi risiko ketika debit air sungai meningkat atau terjadi luapan.

    "Yang kebanyakan dipakai itu yang areanya kontur miring, buffer untuk sungai. Jadi sebetulnya nanti kalau ditertibkan itu lebih ke area pengamanan supaya tidak tergerus air sungai," katanya.

    Syaiful mengatakan, pihak pengelola juga tidak ingin memanfaatkan area tersebut untuk makam apabila justru dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    "Jadi kita juga tidak akan memanfaatkan lahan yang akan nanti menyulitkan untuk si makamnya itu. Tapi itu buffer antara makam dan sungai yang harusnya menjadi area penyangga untuk kalau-kalau misalnya sungai itu meluap," ujarnya.

  3. 3. Sebagian sudah dibongkar, sisanya tunggu Satpol PP

    IMG_20260914_115314.jpg
    Viral Rumah Nempel Makam di Taman Pandu, Dipakai Tinggal Sementara

    Penertiban bangunan di kawasan TPU Pandu sebenarnya sudah berjalan. Syaiful menyebut Pemkot Bandung sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah didata.

    Dari total 80 bangunan dalam pendataan sebelumnya, sebagian telah dibongkar dan tersisa 12 bangunan yang masuk dalam daftar penertiban lanjutan. Salah satunya adalah bangunan semi permanen yang belakangan viral karena berada di antara makam.

    "Jadi termasuk Pak Dadang ini masuk dalam data yang akan dibongkar," kata Syaiful.

    Tahapan berikutnya kini menunggu Satpol PP Kota Bandung. Syaiful belum dapat memastikan kapan pembongkaran lanjutan akan dilakukan karena jadwal penertiban berada di pihak Satpol PP.

    "Kelanjutannya pembongkaran ini, tahapan keduanya, mungkin nanti kita tunggu dari Satpol PP untuk memastikan kapan dilakukan pembongkaran lanjutan," tuturnya.

    Selain kawasan bantaran Sungai Citepus, persoalan bangunan dan permukiman juga bersinggungan dengan batas lahan milik Pemkot Bandung di sekitar kawasan Pandu.

    Syaiful mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) untuk memastikan data dan batas lahan Pemkot. Sebab, berdasarkan peta yang pernah dilihatnya, lahan Pemkot disebut membentang hingga mendekati Sungai Citepus, sementara kondisi eksisting di lapangan sudah menjadi permukiman padat sejak puluhan tahun lalu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More