Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Taufik Hidayat ke Polda Jabar

- Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR, kepada penyidik Polda Jabar karena belum lengkap.
- Berkas yang diserahkan pada 21 Juli 2026 telah diteliti jaksa selama tujuh hari dan ditemukan kekurangan formil serta materiil, tanpa rincian yang dibuka ke publik.
- Sesuai KUHAP, penyidik diberi waktu 14 hari untuk memenuhi petunjuk jaksa; Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar akan menambah keterangan guna memperkuat penuntutan.
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, ke penyidik Polda Jabar. Pengembalian berkas ini dilakukan karena belum lengkapnya beberapa persyaratan yang seharusnya diserahkan kepolisian.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya alias Cahya membenarkan pengembalian berkas itu, dan saat ini sudah diterima ke penyidik Polda Jabar untuk kemudian bisa dilengkapi kembali.
"Berkasnya itu informasi dari bidang pidana umum, berkasnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Cahya saat, Rabu (29/7/2026).
1. Ada kekurangan formil dan materil

Adapun berkas perkara Taufik Hidayat diserahkan kepada Kejati Jabar pada 21 Juli 2026. Sejak tanggal tersebut, berkas perkara Taufik Hidayat diteliti oleh jaksa peneliti selama tujuh hari.
Cahya menyebut, setelah diteliti, ia menemukan bahwa berkas tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR itu perlu dilengkapi.
"Ada kekurangan formil dan materiil," ucapnya.
Kendati begitu, ia tidak dapat menyampaikan secara lengkap apa kekurangan dari berkas perkara Taufik Hidayat. Itu karena kekurangan tersebut merupakan bagian dari materi pembuktian jaksa.
"Saya gak bisa sampaikan kalau kekurangannya kan nanti kekurangannya itu kami pakai untuk pembuktian di persidangan. Jika dipenuhikan dipertanggungjawabkan di persidangan," ujarnya.
2. Perlengkapan berkas dilakukan sesuai dengan KUHAP baru

Dia menjelaskan bahwa proses pelengkapan berkas ini mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik kepolisian diberikan waktu selama dua pekan untuk memenuhi catatan dari jaksa.
"Jadi itu kan sesuai KUHAP, nah itu nanti mereka melakukan penyidikan sesuai petunjuk penyidikan lagi, sesuai petunjuk untuk dipenuhi selama 14 hari," katanya.
3. Polda Jabar benarkan tengah melengkapi berkas Taufik Hidayat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan telah menerima informasi hasil penelitian berkas perkara Taufik Hidayat. Ia menyebut perlu melengkapi kekurangan berkas.
Saat ini penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat akan melakukan penambahan beberapa keterangan untuk memperkuat posisi jaksa dalam melakukan penuntutan di persidangan nanti.
"Kami lengkapi dulu ya perlu waktu tentunya," ucapnya.

















