Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Tipikor Pasar Cigasong: Irfan Ajukan Penangguhan

Inin Nastain IDN Times/ Kajari Majalengka

 Majalengka IDN Times - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasar Cigasong Majalengka mulai menjalani persidangan pertama, Rabu (12/9/2024).

Ada empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam, PNS di lingkungan Pemkab Majalengka Maya Andriyati, pengusaha Andi Nurmawan, dan mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor itu, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Ya, intinya kemarin sidang pertama mengenai dakwaan," kata Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Wawan Kustiawan, Jumat (13/9/2024).

1. Irfan ajukan penangguhan penahanan

ilustrasi ruang persidangan (pixabay.com/12019)

Dijelaskan Wawan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan. Menyikapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu terdakwa yakni Irfan tidak mengajukan eksepsi. 

"Irfan tidak mengajukan eksepsi, yang lain mengajukan eksepsi. Ditunda seminggu, tanggal 18 (September)," kata Wawan.

Kendati tidak mengajukan eksepsi, jelas Wawan, terdakwa Irfan mengajukan penangguhan. Keputusan apakah pengajuan itu akan diterima atau tidak, Wawan menjelaskan berada di tangan majlis hakim.

"Tidak eksepsi, tapi mengajukan penangguhan. Itu keputusan ada di majlis hakim. Tidak ada berkaitan dengan kejaksaan, karena udah limpah, itu kewenangan di majlis hakim" kata dia.

Dalam hal penanganan kasus tersebut, Wawan menjelaskan, memang ada kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Kejari. 

"Pengajuan di sana (Kejati) , tapi administrasi di sini. Saksi nanti yang memanggil dari sana (Kejati) juga. JPU ya (yang memanggil), bukan penyidik," papar dia.

Irfan sendiri terjerat kasus tersebut saat duduk sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) di Setda Majalengka.

2. Terdakwa Maya minta perlindungan

Inin Nastain IDN Times/ Kasi Intel Kejari Majalengka

Sementara itu, setelah sidang pertama kemarin, diketahui juga ada salah satu terdakwa yang mengajukan perlindungan  

"Ada (yang mengajukan) perlindungan juga kan. Kemarin, informasi yang kami dapat, ada (yang mengajukan perlindungan," kata Kasi Intelijen Kejari Majalengka Moch. Ridwan Dermawan.

Dijelaskannya, terdakwa yang mengajukan perlindungan itu adalah Maya. Namun, diakuinya, Kejari belum menerima informasi resmi terkait pengajuan itu.

"Inisial M. Informasinya seperti itu (mengajukan perlindungan), tapi resminya kami belum dapat tembusan," papar dia.

Maya sendiri diketahui terjerat kasus itu saat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa di Setda Kabupaten Majalengka. Adapun Arsan Latif terjerat saat menjadi Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

3. Sebanyak 13 JPU kawal kasus Tipikor Pasar Cigasong, 4 dari Kejari Majalengka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk menangani kasus ini, sudah ditunjuk sebanyak 13 orang tim JPU. Dari jumlah keseluruhan itu, sebagian besar berasal dari Kejati.

"JPU ada 13. Dari Kejari Majalengka, kalau gak salah ada 4," jelas Ridwan.

Dia menegaskan, dalam penanganan kasus tersebut, JPU dipastikan akan melakukannya secara profesional. 

"Kemarin yang dibacakan pada dakwaan, pasti ada kontroversi kan. Kami minta, karena kami juga profesional, tetap pada nilai objektivitas. Objektif yang ada itu, nanti pada saat persidangan . Di persidangan pasti dikemukakan alat bukti," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Inin Nastain
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us