Kasus Hoaks Skincare Berujung Penjara, Gusnafily Divonis Dua Tahun Bui

- Gusnafily dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyebarkan hoaks tentang produk skincare milik Heni Sagara.
- Heni Sagara merasa putusan hakim belum memulihkan kerugian nama baiknya dan bertekad melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat.
- Pengacara korban mengapresiasi vonis hakim, sementara fakta sidang menunjukkan Gusnafily bertindak atas inisiatif pribadi tanpa afiliasi atau bayaran dari pihak mana pun.
Bandung, IDN Times - Terdakwa repost konten berita bohong skincare, Gusnafily divonis pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari. Dia dinilai bersalah karena ikut serta menyebarkan berita bohong atau hokas.
Putusan Majelis Hakim PN Bandung Nomor 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg ini pun diterima secara langsung oleh Gusnafily dan dipastikan tidak mengajukan banding.
Gusnafily mengunggah ulang gambar-gambar yang bermuatan hoax yang intinya berisi gambar editan Heni Sagara diborgol dengan narasi: "produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri ternyata berasal dari pabrik milik Heni Sagara".
"Saatnya bertindak tegas, usut tuntas jaringan skincare berbahaya ini dan buktikan negara hadir melindungi rakyatnya" yang kemudian ditambahkan perubahan.
1. Sebut penyebaran hoaks terjadi secara sistematis

Heni Sagara selaku korban menyatakan kurang puas terhadap putusan hakim dikarenakan kerugian nama baik yang ditimbulkan sangat luar biasa baik sebagai seorang pengusaha, profesi apoteker yang professional juga seorang ibu yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap perusahaan yang dibangun dari dulu.
Dalam perkara ini Heni Sagara ingin memulihkan nama baiknya. Namun demikian, dia menyampaikan masih banyak perkara lain yang sedang dalam proses hukum, salah satunya yang menjerat buzzer atas nama Terdakwa Ferry dan Restu.
"Kami tidak akan berhenti sampai pelaku yang menyuruh buzzer-buzzer itu tertangkap," katanya.
2. Korban merasa tercemar nama baiknya

Iwa Wahyudin uang merupakan istri dari korban memastikan terus mendukung langkah istri untuk memperjuangkan nama baiknya. Sebab, harga diri istri, keluarga dan perusahaan menurutnya merupakan segalanya, dan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti bukti darimanapun untuk mendapatkan siapa otak sebenarnya di balik persaingan bisnis ini.
"Ini momentum saya memperlihatkan kesemua bahwa memang pencemaran nama baik dan isu liar yang berkembang hanya fitnah dan memang terbukti pada kasus Gusnafily, yang bersangkutan harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.
3. Gusnafily tidak terafiliasi dengan pihak mana pun

Yunus Adhi Prabowo Pengacara Heni Sagara dan Iwa Wahyudin menyampaikan mengapresiasi vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Gusnafily karena itu adalah hak penuh majelis hakim, dan tentunya berdasarkan fakta persidangan.
Diketahui dalam persidangan akhirnya diketahui fakta-fakta bahwa Gusnafily tidak terafiliasi terhadap perintah siapapun dan bukan sebagai buzzer bayaran. Hanya sebatas fans berat Nikita Mirzani dan melakukan perbuatannya atas inisiatif pribadi,
Namun demikian dalam hukum pertanggungjawaban pidana tetap melekat pada Gusnafily yang me-repost unggahan viral di media sosial yang bermuatan data seolah-olah otentik padahal berita hoax berkaitan dengan informasi "produk Heni Sagara mengandung merkuri dan berbahaya".

















