Geledah Rumah Ono Surono, Penyidik KPK Minta CCTV Dimatikan

- Penyidik KPK menggeledah rumah Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono, terkait kasus korupsi Wakil Wali Kota Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
- Pengacara Ono menilai ada kejanggalan karena penyidik meminta CCTV rumah dimatikan dan tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari pengadilan.
- Saat penggeledahan berlangsung, Ono tidak berada di lokasi dan pihak KPK tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Bandung, IDN Times - Pengacara Ketua DPD PDI-P Jawa Barat, Ono Surono menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam perkara korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang tersebut.
Proses penggeledahan ini dilakukan di kediaman Ono Surono, Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Pada dasarnya, Ono menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK," kata Sahali, Pengacara Ono Surono/ Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat melalui keterangan resmi.
Meski begitu, dia memastikan, kejanggalan ditemukan saat penyidik meminta kepada pihaknya untuk CCTV rumah dimatikan saat proses penggeledahan.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?," jelasnya.
Saat proses penggeledahan, Ono Surono tidak berada di lokasi, melainkan tengah melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya. Saat itu penyidik pun diketahui tidak membawa surat izin.
"Catatan kedua adalah penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP," kata dia.
Sahali mengklaim, penyidik tidak membawa barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK yaitu dugaan korupsi Wali Kota Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," kata dia.



















