Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dirugikan PPKM Darurat, APPBI Jabar: Kami Hanya Bisa Pasrah!

Dirugikan PPKM Darurat, APPBI Jabar: Kami Hanya Bisa Pasrah!
Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)
Share Article

Bandung, IDN Times - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat (Jabar) menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat merugikan pengelola pusat perbelanjaan modern atau mal.

Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga APPBI Jabar, Rully mengatakan, pusat perbelanjaan modern yang tergabung dalam APPBI Jabar berkisar 80-an. Ketika semua tenant ditutup selama PPKM Darurat, maka akan berdampak besar.

"Mal ini 90 persen offline bukan online. Dengan aturan (PPKM Darurat) secara bisnis sangat merugikan kita sebagai pengelola pusat belanja, tapi mau bagaimana lagi udah jadi keputusan pemerintah," ujar Rully saat dihubungi awak media, Sabtu (3/7/2021).

1. Sudah banyak pengelola tenat merumahkan hingga PHK karyawan

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Meski dalam mal ada tenant yang tetap diizinkan beroperasi, seperti supermarket, apotek, dan kebutuhan pokok lainnya. Rully menjelaskan, mal diisi hampir 80 persen produk fesyen. Sehingga, jika ini ditutup selama dua pekan maka akan berdampak pada kebangkrutan.

Apalagi, kondisi saat ini sudah banyak pengelola tenant yang mengambil langkah untuk merumahkan karyawan. Hal itu dilakukan karena pemasukan tidak sebanding dengan gaji dan operasional karyawan.

"Kalau beberapa yang saya tahu, ribuan sudah ada yang di PHK dan yang dirumahkan sekitar 90 ribuan. Kalau (penutupan mal) berlanjut ya PHK, karena kita juga gak tahan ya pengusaha yang tergabung di pusat belanja itu kan gak semuanya pengusaha besar," katanya.

2. Aturan PPKM Darurat bisa mengubah pola pengelolan mal

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Persoalan penutupan mal ini tidak hanya berdampak pada bisnis. Menurut Rully, ada ketidaktegasan aturan PPKM Darurat yang akan membuat pola perdagangan terpecah belah. Dikatakannya, banyak saat ini tenant keluar dari mal dan memilih membuka toko sendiri.

"Pusat belanja yang awalnya sudah dibangun untuk mengakomodir suatu kontrol yang baik, dan pembayaran pajak yang baik, justru akan jadi terpecah-pecah," jelasnya.

3. Bantuan dari pemerintah belum ada yang bisa dirasakan pengelola mal

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)
Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Mengenai bantuan pemerintah selama PPKM Darurat, Rully mengatakan, secara teori pemerintah akan memberikan bantuan melalui restrukturisasi perbankan. Hanya saja, praktik di lapangan banyak ditemukan pengelola yang masih kesulitan mendapatkan bantuan itu.

"Pengajuan restrukturisasi gak semudah itu untuk dilakukan, bahkan pengurangan bunga dalam praktiknya gak mudah gak segampang yang disampaikan di awal," kata dia.

4. Kasus COVID-19 di Jabar merupakan tertinggi kedua di Indonesia

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pemprov Jabar saat ini memiliki kasus COVID-19 tertinggi nomor dua di Indonesia. Hingga Sabtu (3/7/2021) ada 392.554 kasus. Pasien isolasi atau dalam perawatan ada 59.965 kasus, pasien isolasi atau sembuh ada 327.135 kasus, dan pasien dinyatakan meninggal ada 5.454 kasus.

Dari angka itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar menyatakan bahwa 14 persen diisi oleh usia anak-anak. Angka ini tergolong meningkat jika dibandingkan sebelum Idul Fitri 2021.

"Jumlahnya ada 52.350 kasus jadi kalau dibandingkan dengan dewasa hampir 14 persen, kalau gak salah kasus seluruh di Jabar 368 ribu jadi sudah ada tuh, kalau lihat perminggu ini kasus 300 perminggu menambah nih yang anak-anak," ujar Nia, melalui konferensi video, Rabu (30/6/2021). 

5. Seluruh kabupaten dan kota di Jabar terapkan PPKM Darurat

Dengan kondisi seperti itu, Provinsi Jabar menerapkan PPKM Darurat di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Aturan ini akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, PPKM Darurat ini dilaksanakan serentak di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Sehingga, dalam hal ini tidak hanya diberlakukan untuk Jabar sendiri.

"Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. 12 yang masuk kategori merah, 14 level III, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota/kabupaten akan melaksanakan PPKM darurat," ujar Emil melalui konferensi video, Kamis (1/7/2021).

6. Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
3+
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Persib Tersandung Sanksi FIFA Jelang Bursa Transfer, Ini Penjelasannya

30 Mei 2026, 15:48 WIBNews