- Bupati Cirebon, Imron, digugat PKPU senilai Rp35 miliar oleh Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait utang piutang sejak 2019.
- Pihak penggugat menyoroti ketidakhadiran Imron atau kuasa hukumnya dalam dua kali sidang tanpa keterangan, dianggap tidak mencerminkan sikap pejabat publik yang taat hukum.
- Sidang PKPU memasuki tahap kesimpulan pada 23 Juni 2026 setelah pembuktian selesai, sementara pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara ini.
Bandung, IDN Times - Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan nilai gugatan mencapai Rp35 miliar.
Gugatan ini diajukan oleh Dr. H. Sunjaya Purwadisastra melalui kuasa hukumnya, Charles Situmorang. Sengketa disebut berawal dari hubungan utang piutang pada tahun 2019.
1. Gugatan PKPU bernilai Rp35 miliar diajukan ke Pengadilan Niaga

Kuasa hukum penggugat, Charles Situmorang, menyebut Bupati Cirebon Imron memiliki kewajiban utang senilai Rp35 miliar kepada kliennya.
“Drs. H. H. Imron selaku Bupati Kabupaten Cirebon memiliki utang sebesar Rp35.000.000.000 kepada Sdr. Dr. H. Sunjaya Purwadisastra,” kata Charles.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
2. Kuasa hukum soroti ketidakhadiran pihak tergugat di sidang

Dalam proses persidangan, pihak penggugat menyoroti ketidakhadiran Bupati Imron atau kuasa hukumnya dalam dua kali pemanggilan sidang tanpa keterangan.
Kuasa hukum penggugat menilai hal tersebut tidak mencerminkan sikap yang patut dari seorang pejabat publik dalam menghadapi proses hukum.
“Sebagai pejabat publik tentu seharusnya memberikan contoh dan teladan taat hukum,” ujar Charles.
3. Sidang masuk tahap akhir, kesimpulan dijadwalkan 23 Juni 2026

Setelah melalui tahap pembuktian pada 19 Juni 2026, perkara PKPU ini kini memasuki agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026.
Pihak penggugat menyebut telah menyerahkan seluruh bukti dalam persidangan tersebut. Sebelumnya, upaya somasi juga telah dilakukan namun tidak mendapatkan respons.
“Oleh karenanya kami beranggapan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tambah kuasa hukum penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Cirebon Imron maupun Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait gugatan PKPU tersebut maupun substansi utang yang dipersoalkan.















