Polisi Telusuri Dugaan Korban Lain Taufik Hidayat di Bandung

- Polda Jabar masih mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat, dengan fokus menyinkronkan keterangan korban dan bukti yang dikumpulkan.
- Untuk mempercepat pengungkapan, Polda Jabar membentuk satgas gabungan lintas direktorat agar proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.
- Polisi menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta membuka layanan pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut.
Bandung, IDN Times – Polda Jawa Barat masih mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR (29) di Kabupaten Bandung yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat. Penyidik mengaku belum dapat menyampaikan seluruh hasil penyelidikan karena masih terdapat sejumlah keterangan yang harus dicocokkan dengan fakta dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, proses sinkronisasi keterangan menjadi penting mengingat kondisi korban belum sepenuhnya pulih sehingga informasi yang diperoleh penyidik masih terbatas.
"Beberapa keterangan yang sangat minim dari korban dan saksi ini masih belum ada kesesuaian. Atas dasar itu kami butuh waktu untuk mendalaminya lagi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
1. Polisi masih sinkronkan keterangan korban dan hasil penyidikan

Hendra menjelaskan tim penyidik masih melakukan analisis dan evaluasi terhadap berbagai temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu digali dan disinkronkan sebelum kepolisian menyampaikan informasi secara utuh kepada publik.
Selain kondisi korban yang masih dalam pemulihan di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Polda Jabar meminta masyarakat dan media bersabar menunggu hasil penyidikan yang lebih lengkap," paparnya.
2. Polda Jabar bentuk satgas gabungan untuk mengungkap kasus

Untuk mempercepat pengungkapan perkara, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai satuan kerja di lingkungan kepolisian. Meski penanganan utama berada di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO), penyidikan juga didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Siber, hingga Reserse Khusus.
"Ini satu kesatuan yang utuh yang nanti mem-backup semua proses ini sampai selesai," ujarnya.
Hendra memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan kepada masyarakat.
3. Polisi buka laporan jika ada korban lain

Polda Jabar juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain setelah muncul sejumlah unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian terkait dugaan korban tambahan tersebut. Karena itu, polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor melalui layanan kepolisian.
"Kami membuka call center dan sampai saat ini masih memonitor informasi yang beredar di media sosial, namun secara fakta belum ada laporan yang masuk ke meja kami," kata Hendra.
Saat ini polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan tersangka dilakukan, kepolisian kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar.

















