Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiga Kasus Sadis di Bandung: Perempuan Dikontrol, Disekap, hingga Dibunuh

Tiga Kasus Sadis di Bandung: Perempuan Dikontrol, Disekap, hingga Dibunuh
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Tiga kasus kekerasan terhadap perempuan di Bandung menunjukkan pola coercive control, di mana pelaku mengisolasi, mendominasi, dan merampas kebebasan korban secara fisik maupun psikologis.
  • Kasus Rohimah pada 2022 memperlihatkan penyiksaan berat oleh majikan hingga vonis penjara dijatuhkan kepada pasangan pelaku karena terbukti melakukan KDRT dan penganiayaan.
  • YTR disekap tiga tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat dengan luka parah saat ditemukan; pelaku kini ditangkap dan dijerat pasal berat terkait penyekapan serta penganiayaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR (29 tahun) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, telah menyita perhatian publik. Korban tidak hanya dianiaya secara mental dan fisik, sebab sang pelaku Taufik Hidayat juga dikabarkan menyekap korban selama tiga tahun di kosan yang jauh dari lingkungan perkotaan.

Tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dialami oleh YTR ini memiliki pola yang mirip dengan beberapa tindak kekerasan terhadap perempuan yang pernah terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, sedikitnya ada dua kasus yang memiliki pola yang sama dengan yang dialami oleh YTR saat ini.

The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mengatakan penyekapan dan penganiayaan oleh para tersangka ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Kasus ini menunjukkan pola kontrol, dominasi, dan isolasi yang berpotensi berkembang menjadi pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan (femicide).

Dalam hal penganiayaan, pelaku berupaya untuk lumpuhkan kemampuan korban dalam mempertahankan diri, melarikan diri, mencari pertolongan, dan menjalani hidup secara mandiri.

Rangkaian tindakan itu menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk kendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom.

Adapun penyekapan bertujuan untuk merampas kebebasan dan otonomi tubuh perempuan, mengisolasi korban, menciptakan ketergantungan dan ketakutan.

Berikut tiga kasus mencolok dengan pola coercive control terhadap perempuan di Bandung:

1. Kasus Rohimah ART di Bandung Barat disekap dan dianiaya majikan

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Kasus penganiayaan dan penyekapan pernah dialami Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), bernama Rohimah (29) di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada tahun 2022.

Dia disekap dan dianiaya oleh majikannya sendiri hingga mengalami luka-luka. Rohimah kemudian dievakuasi oleh warga setempat. Saat itu Maya yang merupakan mantan majikan korban mengatakan, peristiwa ini terjadi sejak satu bulan lamanya.

Maya sendiri sudah mencurigai hal ini, namun belum punya bukti yang cukup untuk menguak perilaku jahat majikan korban. Dia mendapatkan informasi Rohimah ditendang oleh majikan laki-laki, kemudian mengalami luka lebam di wajah dekat mata.

Korban dievakuasi oleh warga dengan mendobrak pintu saat sang manjian pergi keluar kota. Sang majikan, Yulio Kristian dan Loura Franscilia ditetapkan tersangka.

Dalam persidangan, Rohimah mengaku kerap mendapaat penyiksaan dari kedua orang tersebut. Siksaan seperti pemukulan hingga tendangan kerap didapatkan korban apabila dianggap membuat kesalahan.

Dia mengatakan, setiap membuat kesalahan diharuskan membayar denda sebesar Rp100.000. namun jika tidak bisa membayarnya maka akan mendapat penyiksaan secara fisik seperti dipukul dan ditendang.

Rohimah yang berasal dari Garut, Jawa Barat itu diketahui mulai bekerja menjadi ART kedua terdakwa sejak Juli 2022 melalui seorang perantara. Awalnya ia mengaku bekerja seperti biasanya membersihkan rumah dan sebagainya.

Hanya saja saksi mengaku tidak nyaman ketika mulai mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari kedua majikannya mulai Agustus 2022. Dari mulai harus membayar denda apabila melakukan kesalahan pahadal gaji yang diterimanya tidak utuh Rp 2 juta sesuai yang dijanjikan.

Dia mendapat kekerasan secara fisik maupun psikis. Kekerasan yang dialami Rohimah bukan hanya menggunakan tangan kosong. Melainkan peralatan dapur seperti sapu, kemoceng, telepon dan peralatan, peniti dan peralatan lainnya.

Rohimah mengaku sempat menghubungi keluarga minta tolong secara sembunyi-sembunyi. Namun, sang majikan mengamuk dan mendorong korban. Saat dievakuasi warga, Rohimah mengaku sempat tidak berani keluar, karena kondisi matanya yang sudah memar membiru.

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada Yulio lima tahun penjara, sementara istirnya, Loura tiga tahun dan lima bulan bui. Vonis ini diberikan sesuai dengan dakwaan melakukan KDRT dan penganiayaan sesuai Pasal 44 UU 23/2024.

2. Nanay Berlyn tewas dalam kondisi mengenaskan oleh pacarnya

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa penganiayaan dengan kemiripan yang sama juga terjadi di Kota Bandung, di mana perempuan bernama Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn, warga Kampung Panyawungan, Cileunyi Wetan, Cileunyi, Kabupaten Bandung tewas dibunuh secara sadis oleh kekasihnya sendiri, Dono Gomgom Sibarani pada 2022 silam.

Pelaku mencekik leher korban sampai tewas di kamar Hotel Anda, Kota Bandung. Korban dan pelaku baru menjalin asmara sekitar dua bulan. Motif pembunuhan ini didasari atas kecemburuan.

Saat itu pelaku sempat menyampaikan perasaan itu kepada korban di rumahnya di Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Namun pembicaraan mereka berujung cekcok dan tak ada titik temu. Akhirnya, Dono bersama rekannya yang juga tersangka, Dina Permana alias Rimbil mengajak korban ke hotel untuk meminum alkohol bersama dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku Dono mencekik korban Rizna sampai tewas, mayat korban Nanay dibawa oleh kedua tersangka ke Jalan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik.

Sebelum akhirnya jasad korban dibuang di semak-semak di wilayah Arcamanik, pelaku sempat membawa jasad Nanay Berlyn keliling Bandung mengendarai motor dengan kondisi korban duduk ditengah diapit dua orang pelaku.

Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis kepada Dono dengan pidana penjara 15 tahun. Sementara rekannya, Dian Permana, juga dihukum berat penjara 13 tahun lantaran ikut terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

3. YTR disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh pelaku

IMG-20260622-WA0058.jpg
Taufik Hidayat pelaku penyekapan kekasih selama tiga tahun di Bandung. Dok. Istimewa

Sementara kasus paling brutal terungkap dalam beberapa hari kemarin, di mana YTR perempuan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, didekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Korban merupakan pegawai di salah satu perusahaan yang kantornya ada di Pasteur. Keduanya salaing berkenalan di sebuah acara konser musik di Kota Bandung pada 2023. Tidak lama setelah berkenalan, keduanya langsung menjalin asmara.

Namun, setelah pelaku sempat dikenalkan kepada orangtua korban, keluarga langsung tidak bisa menghubungi YTR. Tiga tahun tanpa kabar, pihak keluarga lalu mendapat telepon dari rumah sakit jika korban saat itu ada di RS Hasan Sadikin.

Setibanya di rumah sakit, keluarga kaget karena mendapatkan fisik YTT yang sudah dalam kondisi luka berat. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit kepada keluarga, korban diantar oleh pelaku dan penjaga kos.

Hanya saja, pelaku disebut tidak mengantar sampai ke IGD, dan langsung kabur setelah menelepon keluarga korban. Polda Jabar kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan dari kasus tersebut, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka sekaligus DPO.

Polisi menemukan beberapa bukti kuat di mana tubuh korban dalam kondisi rusak berat. Seperti di area kedua mata, kemudian bibir, dan terdapat bekas sayatan benda tajam di kaki.

Taufik Hidayat pun kini sudah ditangkap dan meringkuk di sel Polda Jabar. Dia dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami motif dari penyekapan yang dilakukan pelaku tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More