Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun) di Kabupaten Bandung. Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.
Pelaku Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun di Bandung Resmi Jadi Tersangka

- Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR setelah mengantongi dua alat bukti termasuk hasil visum korban.
- Taufik Hidayat juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui keberadaannya di wilayah mana pun.
- Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku serta memastikan kondisi korban yang mulai membaik tetap diperhatikan secara psikologis selama proses penyidikan.
Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6).
1. Tersangka juga kini berstatus DPO

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Rudi Setiawan memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.
"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi setelah menjenguk korban di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).
2. Minta masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka

Polda Jabar pun meminta agar masyarakat mengetahui keberadaan Taufik Hidayat baik di wilayah Jawa Barat atau di luar provinsi, diharapkan bisa langsung segera melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat.
"Seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana," tutur Rudi.
3. Polda Jabar janji akan tuntaskan perkara ini

Lebih lanjut, Rudi memastikan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku Kekerasan terhadap perempuan ini. Dia juga akan mengerahkan seluruh anggota untuk mencari keberadaan Taufik Hidayat.
"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya," kata dia.
"Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," ucapnya.
Mengenai kondisi korban, Rudi mengatakan, kondisinya saat ini mulai berangsur membaik dan nantinya pihak kepolisian akan meminta keterangan, setelah dipastikan siap untuk menjawab beberapa pertanyaan penyidik.
"Kami dapat kabar, korban sudah membaik. Tentunya kita akan memanfaatkan kondisi ini untuk menanyai korban, sangat besar perannya. Ada materi yang akan kami tanyakan terkait pelaku," ujar dia.
Rudi mengatakan proses pengumpulan keterangan dari korban tetap memperhatikan kondisi psikologis YTR yang mengalami trauma berat akibat ulah kekasihnya itu selama tiga tahun bersama di sebuah kosan.
"Tentunya proses ini tetap memperhatikan kondisi psikologis korban yang trauma berat, harus dijaga jangan sampai pertanyaan kami mengganggu psikologis korban," tutur Rudi.


















